JAKARTA, (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/9/2017) siang, gelar sidang dalam agenda tuntutan atas enam aktivis Islam yang dituduh menyusup dan merencanakan makar dalam aksi 411.
Enam aktivis tersebut ialah Solihun alias Abu Nusaibah; Reno Suhartono alias Reno alias Kholid alias Jek alias Alex; Ibnu Aji Maulana alias Ibnu alias Indra alias Haris Rahman; Agus Setyawan alias Agus alias Andi Syahputra; Dimas Adi Saputra alias Dimas alias Abu Khathab alias Supri alias Srigala Sendirian alias Ade.
Dalam tututan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang PN jakarta Timur, Senin (11/9/2017) siang, Ustadz Abu Nusaibah dituntut 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Solihun alias Abu Nusaibah berupa pidana penjara 10 tahun,” kata Dedi di hadapan majelis hakim.
Selain itu, lima aktivis Islam lainnya dituntut dengan tuntutan yang berbeda. Reno Suhartono dituntut 7 tahun penjara, Ibnu Aji Maulana dituntut 6 tahun penjara, Agus Setyawan dituntut 6 tahun penjara, Dimas Adi Saputra dituntut 7 tahun penjara, dan Zubeir dituntut 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Rabu (6/9) Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menggelar sidang dalam agenda pembacaan tuntutan atas tiga aktivis Islam.
Tiga aktivis tersebut ialah Wandi Supandi alias Abu Usama alias Aseng alias Sabeni; Fuad Zaki Robbani alias Abu Ibrahim; dan Wahyu Widada. Mereka dituntut dengan tuntutan 7 tahun penjara.
Seperti diketahui, Rabu (24/5) sembilan aktivis Islam tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 atau Pasal 15 Jo Pasal 9 PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mereka dituduh menyusup dan merencanakan makar pada Aksi Bela Islam 411. Namun, Pimpinan Kafilah Syuhada Ustadz Abu Nusaibah membantah keras bahwa ia dan muridnya berencana melakukan makar.
“Atas dasar solidaritas, tergerak hati saya untuk membantu mereka (peserta aksi). Kalau saya berniat makar, maka saya akan posisikan anggota saya di posisinya. Tapi kan enggak” kata Ustadz Abu Nusaibah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/8/2017). [DP]