JAKARTA, (Panjimas.com) – Kasus kematian bayi Debora Simanjorang di RS Mitra Keluarga, Kalideres akibat penanganan pihak rumah sakit yang tak maksimal karena kekurangan biaya uang muka membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kemenkes melakukan investigasi.
“Pihak Kementerian Kesehatan harus segera melakukan investigasi terkait kematian bayi Debora,” kata Komisioner Bidang Kesehatan, Siti Hikmawatty, dalam jumpa pers di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/09).
Dia menilai, kasus bayi Debora juga menjadi pintu masuk pemerintah untuk melakukan perbaikan layanan kesehatan secara komprehensif.
“Pemerintah harus melakukan langkah-langkah perbaikan terkait sistem layanan kesehatan ramah anak, pembinaan secara berkala, kontrol layanan yang kontinyu dan pemastian semua RS merealisasikan Pasal 2 UU No. 44/2009,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Pasal 2 diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai Kemanusiaan.
Selain itu KPAI meminta diadakan evaluasi sistem jaminan dan kesehatan di DKI Jakarta, agar berorientasi perlindungan anak, termasuk memastikan semua anak dari keluarga yang terkendala ekonomi dapat terlayani dengan baik.
“DKI Jakarta dari sisi anggaran memiliki cukup besar dana. Selayaknya dapat menjadi barometer percontohan layanan kesehatan ramah anak,” pungkasnya. [TM]