JAKARTA, (Panjimas.com) – Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) menyatakan ada kejanggalan saat penanggakapan Alfian Tanjung.
“Ada kejanggalan saat penangkapan Alfian Tanjung,” kata Abdullah Alkatiri Koordinator TAAT, saat memberikan keterangan pers di Gedung AQL, Tebet, Jumat (08/09).
Dia menyatakan akan melakukan aduan dan membuat surat audiensi baik kepada internal kepolisian maupun pengawas internal ataupun eksternal sebagai perwakilan Negara soal kejanggalan.
“Kami akan bawa persoalan ini ke Komnas HAM, kami ini orang paham hukum,” jelas Ketua Aliansi Advokat Muslim (AAM) NKRI ini.
Penangkapan Alfian Tanjung, sebutnya, sebagai pelanggaran HAM.
” Kami juga akan laporkan ke pengawas internal seperti irwasum maupun propam terkait prosedur penagkapan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, usai dinyatakan bebas, Alfian Tanjung kembali dilaporkan oleh salah seorang Kader PDIP atas dugaan penghasutan. [TM]