KLATEN (Panjimas.com) – Sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, jalan Klaten-Solo Km 2, Jonggrangan, Klaten Utara, Klaten, dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmaji molor 3 jam, Kamis (7/9/2017).
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli bahasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan Dosen Unwida (Universitas Widya Dharma) Klaten, Dr.Hj. Esti Ismawati M.Pd.
Menurut Anang, ketua Barisan Muda Klaten yang sejak pagi sudah berada di PN Klaten, hal itu karena ada sidang kasus narkoba yang memakan waktu lama.
“Infonya ada sidang narkoba. Kami sudah terbiasa mendapati sidang mundur satu sampai dua jam. Bahkan sidang tipiring biasa dari jam 10 menjadi usai istirahat jam 1 an,” kata Anang.
Lain halnya Abu Fatih, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Klaten tidak tahu persis penyebab molornya sidang kali ini. Selain kasus Penistaan agama, dia yang juga mengawal sidang bandar Togel terpaksa tidak bisa menghadiri.
“Kita kecewa, apa lagi kami menunggu lama. Belum yang sidang bandar togel judi yang sempat dilepas sama oknum aparat. Kami kecolongan ndak tau apa petak umpet, emang ada larangan sidang. Kami tau prosesnya,” keluhnya.
Sementara itu, Saksi ahli bahasa yang dihadirkan JPU menegaskan bahwa kalimat unggahan Rozaq yang menyatakan, “Ternyata Rizieq Shihab tukang Nglxntx (HR Muslim)” telah memenuhi unsur penistaan agama.
“Ternyata Rizieq Shihab tukang nglxntx (HR. muslim), Terkait kata nglxntx apakah bisa anda memberikan sinonim?,” tanya Jaksa Ginanjar.
“Itu maksudnya, melakukan tindakan asusila, iya itu hal negatif,” tandas Ismawati. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 14 September 2017 dengan agenda pembelaan. [SY]