KLATEN (Panjimas.com) – Sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, jalan Klaten-Solo Km 2, Jonggrangan, Klaten Utara, Klaten, dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmaji dengan agenda menghadirkan saksi ahli, Kamis (7/9/2017).
Ginanjar Damar Pamenan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bahasa, Dr.Hj. Esti Ismawati M.Pd. Dosen Unwida (Universitas Widya Dharma) Klaten.
Ismawati menjelaskan pertanyaan Majelis Hakim yang dipimpin Sagung Bunga Maya Saputriantara, seputar kalimat ujaran kebencian yang telah diunggah terdakwa Rozaq alias Aji. Dari keterangan tersebut, saksi ahli menegaskan bahwa kalimat yang diunggah Rozaq telah memenuhi unsur ujaran kebencian.
“Tindakan kebencian dengan tulisan apa bisa dirasakan, kemudian bisa menimbulkan rasa benci? Atau yang menulisnya bisa juga?,” tanya Hakim Maya yang kemudian dibenarkan Ismawati.
Sementara itu, Ginanjar mengulangi ujaran kebencian yang diunggah Rozaq di akun Facebooknya sedikitnya ada dua kalimat, yang menjadi dasar perkara pidana yang telah melanggar pasal 45 huruf a UU ITE nomor 11/2008 dan pasal 156a KUHP.
“Satu-satunya agama yang suka mencaci adalah agama Islamnya Indonesia. Menurut saudara ahli, apakah ada makna negatif?,” ujarnya.
“Ya, memiliki makna negatif karena menjudge Islamnya Indonesia. Karena agama Islam Indonesia belum tentu mencaci maki,” hawab Ismawati. [SY]