YOGYAKARTA (Panjimas.com) – Perjuangan damai warga muslim Rohingya untuk mendapatkan hak kewarganegaraan, malah dibalas oleh pemerintah Myanmar dengan genosida, pembunuhan, pembantaian dan pembakaran desa mereka. Warga muslim Rohingya disikriminasi karena agama, dikriminalisasi karena etnis, dieksploitasi karena ekonomi dan disingkirkan karena politik.
Ketua Majelis Mujahidin, Ustadz Irfan S Awwas juga menyesalkan pernyataan manipulatif, pimpinan Majelis Budha Indonesia yang mengatakan bahwa konflik Rohingnya bukan masalah sentimen agama tetapi karena sosial dan kemanusiaan.
“Kami mengutuk kebiadaban tindakan pemerintah Myanmar dan Biksu Budha Radikal yang telah membantai anak-anak dan perempuan,” kata Irfan, Senin (4/9/2017).
Irfan menegaskan bahwa muslim Rohingya harus dikembalikan kewarganegaraannya seperti tahun 1951 yang diberikan oleh PM Burma U Nu. Selain itu mendesak pemerintan Indonesia dan negara-negara Islam untuk menggunakan kekuatan ekonomi, politik dan militer membantu muslim Rohingya. Jikat tidak ada perubahan, Kata dia berlaku Al Quran surat Al Haj ayat 39-40, Orang-orang mukmin yang diperangi diperbolehkan memerangi musuh mereka yang telah berlaku dholim
“Jika langkah politik dan diplomasi tidak mampu, menghentikan kebiadaban rezim Myanmar. Maka kaum muslimin dan Mujahidin seluruh dunia berhak mengambil inisiatif sesuai tuntunan syariat Islam,” tandasnya. [SY]