JAKARTA, (Panjimas.com) – Tanggapan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Agustus 2017 di PN Surabaya dinilai tidak beralasan hukum karena uraian yang termuat dalam Tanggapannya tidak memuat alasan dan argumentasi hukum. Terdapat 11 poin keberatan hukum yang disampaikan Tim Penasehat Hukum Ust. Alfian Tanjung, tetapi hanya 4 poin yang bisa dijawab Jaksa, namun tidak disertai argumen hukum yang tegas, sisanya 8 poin ditanggapi dengan jawaban lemah argumen hukum, hanya beralasan “masuk dalam pokok perkara”.
“Faktanya, keberatan hukum yang kami sampaikan adalah seluruhnya berdasarkan ketentuan KUHAP bahwa Dakwaan JPU terbukti tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga Dakwaan Kabur. Diantaranya, penempatan Pengadilan Negeri Tanjung Perak dalam Dakwaan, yang jelas-jelas tidak ada dalam yuridiksi pengadilan di Indonesia. Belum lagi terkait locus dan tempos delicti nya tidak diuraikan secara jelas dan lengkap, ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP.” Ujar Ketua Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung Drs. Abdullah Al Katiri, SH., MBA. Selasa, (5/9/2017).
Ketidakcermatan dan ketidakjelasan mengenai sarat-sarat formil dalam Dakwaan tentu berpengaruh pada penerapan pasal yang didakwakan. Dalam Eksepsi kami, seluruh poin yang telah kami sampaikan adalah keberatan mengenai sarat formil yang harus memenuhi unsur 143 (2) KUHAP atas Dakwaan JPU, karena itu Dakwaan JPU tidak memenuhi sarat dinyatakannya sebagai Surat Dakwaan, sehingga Harus Dibatalkan demi hukum. [RN]