SURABAYA, (Panjimas.com) – Alhamdulillah alhamdulillah alhamdulillah wallaahu akbar. Tiada rasa dan ungkapan yang patut disampaikan kecuali memuja Ke-Maha Besar-an Allah SWT. Atas ridho dan pertolongannya segala proses hukum dari penyelidikan di Bareskrim Polri hingga pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini menjadi saksi bersejarah Eksepsi Penasehat Hukum Ustadz Alfian Tanjung diterima Majelis Hakim dengan demikian Ustadz Alfian Tanjung harus dibebaskan.
“Saat ini kami dari Penasehat Hukum sedang mengurus segala administrasinya. Kami atas nama Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung benar-benar bersyukur kepada Allah SWT. Serta ucapkan beribu-ribu terima kasih kepada para Ulama, Ormas Islam, tokoh masyarakat.” Ujar Koordinator Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung Abdullah Al Katiri, Rabu, (6/9/2017).
Segenap umat Islam yang telah meyumbangkan pemikirannya, tenaganya, infaqnya, fasilitasnya berupa rumah posko tim advokasi, mobil operasional, kantor, energi social a force, terutama kepada para lawyer yang secara personal sudah bersedia mendedikasikan dirinya menjadi bagian dari tim secara totalitas, sehingga kami tidak bisa menyebutkan namanya satu persatu. Masyarakat Indonesia pun perlu mengetahui Tim Advokasi Ustadz Alfian terdiri dari banyak lembaga bantuan hukum.
“Melalui siaran pers ini kami ingin sampaikan kepada musuh-musuh NKRI terutama Komunisme dan Liberalisme bahwa kami selalu siap menjaga NKRI, para Ulama & aktivis.” Tegasnya. [RN]