JAKARTA (Panjimas.com) – “Salah satu fakta penting yang mewarnai perkembangan perwakafan di negara kita adalah ketika pemerintah ikut berperan mengatur kebijakan wakaf melalui seperangkat hukum positif.
“Dalam implementasi regulasi dan kebijakan, pemerintah melihat potensi wakaf sebagai modal sosial yang signifikan untuk mendorong penguatan ekonomi umat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” demikian disampaikan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jakarta, Selasa (5/9/ 2017)
Hadir dalam Rakornas BWI, Ketua dan segenap Anggota Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia, Ketua Badan Pelaksana dan para Anggota BWI, para Ketua BWI Perwakilan Provinsi se Indonesia, serta para Utusan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
Menag menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan Rakornas BWI tahun 2017 dengan tema kegiatan, “Peningkatan Kapasitas Perwakilan BWI dalam Pengamanan Aset Wakaf, Pengelolaan serta Pengembangan Wakaf Produktif dan Wakaf Uang”.
Menurut Menag, tema Rakornas ini merangkum hampir semua masalah dan agenda dunia perwakafan kita, sekarang dan ke depan, yaitu kapasitas organisasi BWI, pengamanan aset wakaf, wakaf produktif, dan wakaf uang. Seluruh jajaran BWI pusat dan daerah perlu memberi perhatian serius terhadap penanganan isu-isu aktual perwakafan ini.
Dikatakan Menag, dalam dekade terakhir, perhatian dan kontribusi pemikiran kalangan perguruan tinggi dan akademisi terhadap pengembangan wakaf dan “PR Perwakafan” luar biasa. Pemerintah dan BWI perlu menjalin sinergi pemikiran dengan multi stakeholders seperti dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian dalam pengembangan wakaf untuk kesejahteraan umat.
Lebih lanjut Menag mejelaskan, seiring dengan kondisi dinamis pasca lahirnya Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah melakukan berbagai langkah dalam upaya menggerakkan dan menfasilitasi terwujudnya pengelolaan wakaf secara profesional, amanah, dan bermanfaat bagi umat sesuai tujuan wakaf itu sendiri.
Satu hal yang patut dicatat, pemerintah telah meluncurkan pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada 27 Juli 2017 lalu. Masyarakat Indonesia tentu menunggu langkah KNKS yang diharapkan semakin mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Seperti diketahui dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia yang disusun oleh Bappenas, diasumsikan 70 persen atau Rp 509,6 triliun sumber keuangan syariah di Indonesia berasal dari dana zakat dan wakaf.
“Hal ini sekaligus menjadi tantangan bagi segenap pemangku kepentingan perwakafan, khususnya, untuk melakukan akselerasi pengembangan wakaf secara produktif, termasuk memaksimalkan upaya menggalang potensi wakaf uang,” ujar Lukman.
Sebagaimana dapat dibaca dari berbagai literatur dan hasil penelitian, pengelolaan wakaf kontemporer di beberapa negara muslim sekarang ini mengalami perkembangan yang cukup pesat. Wakaf merupakan salah satu penopang aktivitas dakwah Islam, menjadi penopang kemajuan negara dan perekonomian rakyat.
Di negara Singapura misalnya, yang bukan negara Islam dan penduduknya bukan mayoritas muslim, namun wakaf yang dikelola Majlis Ulama Islam Singapura (MUIS) memiliki, aset produktif berupa 114 ruko, 30 perumahan dan 12 gedung apartemen dan perkantoran. Di Saudi Arabia, wakaf memiliki bentuk bermacam-macam, seperti hotel, tanah, bangunan rumah untuk penduduk, toko, kebun, di samping bangunan masjid yang besar dan megah.
Demikian pula Mesir, pemanfaatan hasil pendayagunaan wakaf diberikan untuk penunjang dakwah, kemakmuran masjid, para penghafal Al-Quran dan penerjemah Al-Quran. Dalam bidang pendidikan, keberadaan Universitas Al Azhar dibiayai dengan harta wakaf.
Di bidang sosial, wakaf membantu ekonomi bagi penduduk Mesir yang tidak mampu, bantuan kesehatan, dan juga bidang penyebaran budaya Islam seperti penerbitan buletin Islam, percetakan buku-buku dan ensiklopedia Islam serta naskah kuno Islam bersumber dari dana wakaf.
Di negara kita, peran wakaf sebenarnya cukup besar, seperti keberadaan ribuan lembaga pendidikan Islam berupa pesantren, sekolah dan perguruan tinggi yang dibangun dari dana wakaf dan berdiri di atas tanah wakaf.
Dewasa ini dengan tumbuhnya kesadaran umat Islam akan pentingnya sistem ekonomi syariah, keberadaan bank-bank syariah, dan lembaga ekonomi dan keuangan syariah lainnya merupakan potensi dan peluang kerjasama untuk pengembangan kesejahteraan umat Islam melalui kerjasama wakaf produktif.
Pengelolaan aset wakaf di tanah air kita memang jauh lebih kompleks permasalahannya dibanding di negara-negara Islam lainnya, seperti di Timur Tengah.
Permasalahan aktual perwakafan yang dewasa ini masih dirasakan adalah belum meratanya pemahaman dan paradigma baru wakaf di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan ketentuan yakni UU No. 41 tahun 2004, khususnya tentang wakaf dan jenis-jenis wakaf, belum optimalnya sertifikasi tanah wakaf, belum optimalnya pengelolaan aset tanah wakaf secara produktif.
Kemudian masih banyaknya Nadzir yang belum profesional, belum tersedianya data base wakaf, belum optimalnya pemberdayaan dan pengembangan wakaf uang sebagai salah satu instrument wakaf yang sangat potensial untuk pengembangan secara produktif dan potensi wakaf benda bergerak berupa uang luar biasa.
“Oleh karena itu, saya memandang penguatan platform regulasi, penataan organisasi dan perbaikan kinerja pengelolaan wakaf merupakan langkah yang perlu dimaksimalkan oleh BWI bersama Kementerian Agama.”
Menag berharap, agenda-agenda strategis pengelolaan aset wakaf perlu secara terus-menerus menjadi perhatian kita bersama. Pengelolaan dan manajemen wakaf yang lemah dapat mengakibatkan pengelolaan harta wakaf tidak optimal, harta wakaf terlantar, bahkan harta wakaf dapat hilang tak tentu rimba.
Dalam kaitan ini, BWI dan Kementerian Agama harus mempererat koordinasi dan basis kerjasama. Di samping itu,
menggerakkan partisipasi multi stakeholders baik di pusat maupun di daerah.
“Saya berharap Rakornas BWI ini menghasilkan keputusan dan rekomendasi yang menghadirkan langkah konkrit untuk meningkatkan kemajuan dunia perwakafan di tanah air kita.” (desastian)