JAKARTA (Panjimas.com) – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando kembali menjadi tersangka, setelah hakim tunggal Aris Bawono Langgeng secara adil dan berani mengambil keputusan, telah mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 kasus penistaan Agama Islam. Dengan statusnya sebagai tersangka, pihak kepolisian wajib memproses Ade Armando dalam kasus penistaan agama Islam.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk secara serius dan tidak takut intervensi dari pihak manapun, untuk memproses perkara ini dan melimpahkannya ke kejaksaan dengan tujuan untuk disidangkan di pengadilan,” kata pemohon Johan Khan dengan Kuasa Hukum dari LBH Street Lawyer dan LBH Bang Japar.
Konsekuensi hukum dari putusan tersebut mewajibkan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut. “Selain itu kami juga meminta agar pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Ade Armando, karena yang bersangkutan telah nyata berulangkali menista agama Islam dan meresakan masyarakat, khususnya umat Islam melalui statement dan statusnya di media sosial.”
Adapun para Saksi dalam Permohonan Praperadilan, terdiri dari Habib Novel Bamukmin dan Ustadz Eka Jaya, para Ahli, DR. Abdul Chair Ramadhan, SH, M.H. (ahli hukum MUI) dan Ustadz Amin Jamaluddin (Ahli Agama), tim Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum dari LBH Street Lawyer, dan LBH Bang Japar.
“Atas dukungan Ulama, masyarakat dan Ormas Islam, antara lain dari Front Mahasiswa Islam (FMI) dan Ormas Bang Japar. Serta tak lupa ucapan terima kasih kami sampaikan kepada teman-teman media dan wartawan yang selalu mengawal, mengikuti perkembangan serta melaporkan berita kasus Ade Armando kepada masyarakat,” kata M. Kamil Pasha, Pemohon dan Kuasa Hukum Tim LBH Street Lawyer – LBH Bang Japar. (desastian)