JAKARTA, (Panjimas.com) – Setelah melalui proses sidang praperadilan sebanyak 5 kali sidang, akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 kasus penistaan Agama Islam oleh Ade Armando, dengan pemohon Sdr. Johan Khan dgn Kuasa Hukum dari LBH Street Lawyer dan LBH Bang Japar.
Keputusan majelis hakim tersebut disampaikan pada sidang ke 5 yang dilakukan di gedung Pengadilan Negeri JakSel, Jl Ampera, Cilandak Jakarta Selatan pada Senin (4/9/2017). Menanggapi keputusan hakim itu dari Tim LBH Street Lawyer yang diwakili Kamil Pasha SH angkat bicara.
Konsekuensi hukum dari putusan tersebut mewajibkan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya khususnya Penyidik di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut, dan Ade Armando kembali dangan berstatus Tersangka sama seperti sebelum kasus itu di SP3 (dihentikan penyidikan) berapa waktu lalu.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk secara serius dan tidak takut intervensi dari pihak manapun, untuk memproses perkara ini dan melimpahkannya ke kejaksaan dengan tujuan untuk disidangkan di pengadilan. Selain itu kami juga meminta agar pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Ade Armando, karena yang bersangkutan telah nyata berulangkali menista agama Islam dan meresakan masyarakat khususnya umat Islam melalui statement dan statusnya di media sosial,” ujar Kamil
Di sela sela ditutupnya sidang praperadilan itu dari Tim Penasihat Hukum pemohon, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih akhir kepada Majelis Hakim atas diperkenannya permohonan praperadilan itu dikabulkan. Khususnya kepada Hakim Tunggal Aris Bawono Langgeng yang telah dengan adil dan berani dalam membuat putusan.
“Terima kasih juga kami sampaikan kepada para Saksi, Habib Novel Bamukmin dan Ust. Eka Jaya, kepada para Ahli, DR. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (ahli hukum MUI) dan Ust. Amin Jamaluddin (Ahli Agama), tim Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum dari LBH Street Lawyer, dan LBH Bang Japar. Terima kasih juga kami sampaikan atas dukungan Ulama, masyarakat dan Ormas Islam, antara lain dari Front Mahasiswa Islam (FMI) dan Bang Japar. Serta tak lupa ucapan terima kasih kami sampaikan kepada teman-teman media dan wartawan yang selalu mengawal, mengikuti perkembangan serta melaporkan berita kasus Ade Armando kepada masyarakat,” pungkasnya. [ES]