JAKARTA (Panjimas.com) – Meski sudah dilaporkan ke Bareskrim, hingga saat ini Viktor Bungtilu Laiskodat belum juga ditindak lanjuti proses hukumnya. Hari ini, Selasa (5/9/ 2017), pukul 13.00 WIB Tim Advokasi Pancasila kembali mendatangi Bareskrim Polri yang berlokasi di depan Gambir untuk menanyakan kasus hukumnya.
Sesuai amanat kontitusi, bahwa semua warga negara punya kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Sebelumnya, Viktor dilaporkan ke Bareskrim oleh Iwan Sumule.
Viktor Bungtilu Laiskodat yang juga salah satu anggota DPR RI dari partai Nasdem, pada 1 Agustus 2017, diduga telah melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech), menghasut rakyat saling bunuh, fitnah, pencemaran nama baik, dalam sebuah pidato saat berlangsungnya acara Partai Nasdem berkaitan dengan Pilkada di Nusa Tenggara Timur.
Viktor telah melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2), KUHP Pasal 156 dan juga diduga melakukan tindak pidana sebagai mana dimaksudkan UU No 40/2008 Pasal 4 dan Pasal 16 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tim Advokasi Pancasila, tim yang dibentuk guna melakukan advokasi atas dugaan tindak pidana dilakukan oleh Victor B Laiskodat pada tanggal 4 Agustus 2017 telah dilaporkan oleh Ir. Iwan Sumule ke Bareskrim Mabes Polri sesuai BLP/773/VIII/2017/Bareskrim.
“Dengan demikian, menjadi kewajiban kita untuk mempertanyakan dan menolak perlakuan yang berbeda atas warga negara, serta menolak diskriminasi sebagai implementasi nilai-nilai Pancasila, ” kata Mangapul Silalahi , Koordinator Tim Advokasi Pancasila dalam siaran persnya (4/9).
Dikatakan Mangapul, siapapun dia, pejabat publik atau rakyat biasa yang diperlakukan tidak adil, di stigma dengan anti Pancasila dan mendapat perlakuan yang berbeda dalam proses hukum akan kita advokasi, tidak melihat dari partai mana, warna kulit, agama atau suku, apakah dia pro atau anti pemerintah. Mendapat perlakuan yang diskriminatif akan kita bela dan perjuangkan. Equality before the law. (desastian)