KLATEN (Panjimas.com) – Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmaji, menghadirkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Klaten, KH Hartoyo sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, jalan Klaten-Solo Km 2, Kamis (31/8/2017).
Hartoyo mengatakan bahwa Rozaq telah memenuhi unsur tindakan pelecehan terhadap agama. Unsur pelecehan terhadap hadits Nabi sangat jelas.
“Ya betul, saya sudah persiapkan,” kata KH Hartoyo sebelum persidangan dimulai.
Sementara itu, Bony Azwar, saksi pelapor kasus tersebut yakin Rozaq bakal dijerat dengan pasal 156a dengan ancaman pidana kurrungan 4 tahun penjara.
“Alhamdulillah saksi ahli agama KH. Hartoyo dalam kesaksiannya bahwa postingan si Rozak telah mengandung unsur penodaan, pelecehan agama Islam dan menyebarkan permusuhan, kebencian di muka umum,” ungkap Bony. (SY)