JAKARTA, (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/8/2017) menggelar sidang dalam agenda mendengar keterangan saksi terhadap delapan orang aktivis Islam. Saksi yang dihadirkan ialah Solihun alias Ustadz Abu Nusaibah.
Delapan aktivis tersebut adalah Wandi Supandi alias Abu Usama alias Aseng alias Sabeni; Fuad Zaki Robbani alias Abu Ibrahim; Reno Suhartono alias Reno alias Kholid alias Jek alias Alex; Ibnu Aji Maulana alias Ibnu alias Indra alias Haris Rahman; Agus Setyawan alias Agus alias Andi Syahputra; Dimas Adi Saputra alias Dimas alias Abu Khathab alias Supri alias Srigala Sendirian alias Ade; Wahyu Widada; dan Zubeir alias Zuber.
Dalam keterangannya, Ustadz Abu Nusaibah membantah tudingan bahwa ia dan murid-muridnya berusaha mendompleng aksi 411 guna merebut senjata polisi.
“Atas dasar solidaritas, tergerak hati saya untuk membantu mereka (peserta aksi). Kalau saya berniat makar, maka saya akan posisikan anggota saya di posisinya. tapi, kan enggak” kata Ustadz Abu Nusaibah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/8/2017).
Aksi 411 yang berlangsung sampai ‘Isya, menurutnya, menyebabkan 150 orang lebih yang menjadi korban dalam aksi 411 tersebut. “Saya sudah berdebat panjang dengan polisi, aksi itu tidak akan berlangsung lama kalau perwakilan mereka diterima oleh pihak Istana,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Sabtu (26/11/2016) Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menuding Ustadz Abu Nusaibah dan anggotanya memiliki rencana untuk mencari kelengahan aparat pada saat kericuhan di aksi 411 untuk merebut senjata api.
Namun, Boy mengklaim bahwa rencana tersebut gagal lantaran pasukan TNI dan Polri pada saat mengawal aksi 411 dilarang membawa senjata. [DP]