JAKARTA (Panjimas.com) – Dalam sidang lanjutan permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan jawaban Pemerintah dan pihak terkait tidak langsung.
JAKARTA (Panjimas.com) – Dalam sidang lanjutan permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan jawaban Pemerintah dan pihak terkait tidak langsung.
Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan selaku kuasa hukum dari pemohon, terdiri dari Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Forum Silaturahim Antar Pengajian (Forsap), DPP Pemuda Muslimin Indonesia, DPP Hidayatullah, dan H. Munarman, SH mewakili Front Pembela Islam (FPI).
Dalam siaran persnya, Rabu (30/8/ 2017), Tim Advokasi Ormas Islam menyampaikan beberapa pandangannya. Pertama, dalam
Jawaban Pemerintah tidak menyebutkan salah satu Pemohon yang memberikan kuasa kepada kami, yakni H Munarman, SH, adalah kesalahan dan kecerobohan fatal, yang membuat dipertanyakannya keseriusan pemerintah menjawab permohonan Pemohon.
Kedua, pemutaran potongan video yang berisi ceramah dalam acara salah satu Ormas Islam yang mengawali Jawaban Pemerintah sangat disesalkan karena selain tidak relevan, terkesan pemerintah melakukan propaganda serta tidaklah sah karena tidak didaftarkan terlebih dahulu sebagai bukti Termohon, ini menunjukan kurang pahamnya pemerintah mengenai hukum acara MK, membuktikan pula watak arogansi pemerintah yang terbiasa menabrak dan melanggar aturan hukum.
Ketiga, materi Jawaban Pemerintah hanya sekedar copy-paste dari penjelasan Perppu dan tidak menjelaskan secara jelas dan rinci mengenai kegentingan memaksa apa yang menyebarkan perlu dikeluarkan Perppu Ormas.
Keempat, pemerintah menyebutkan tentang jumlah ormas yg ada di Indonesia, tapi tidak ada satupun ormas yang diadili atau diputus oleh pengadilan ormas-ormas tersebut bertentangan dengan pancasila.
Kelima, Pemerintah mengatakan khawatir tidak diaturnya paham lain yang sejenis dengan komunisme, leninisme, dll, tapi tidak menyebutkan dengan jelas paham apa yang sejenis itu yang dikhawatirkan bertentangan ideologi pancasila.
Keenam, dalil tentang kekosongan hukum sangat mengada-ada, karena dalam UU ormas yg lama sudah mengatur hal-hal yang diperlukan bahkan lebih lengkap daripada pengaturan di Perppu Ormas.
Ketujuh, mengenai pihak terkait, kami berpendapat bahwa mereka tidak memiliki kepentingan hukum sama sekali, karena mereka bukanlah ormas, anggota ormas atau kuasa hukum yang mewakilinya, bahkan dalil dalam permohonannya mengada-ngada dan cenderung menjilat penguasa. Berdasarkan uraian di atas terbukti bahwa Pemerintah telah gagal mendalilkan konstitusionalitas Perppu Ormas. (desastian)