JAKARTA, (Panjimas.com) – Sidang terkait pengujian Perppu Ormas digelar di Mahkamah Konstitusi, dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah. Mendagri, Tjahyo Kumolo dari pihak pemerintah menampilkan potongan video HTI.
Tim Advokasi Ormas Islam menilai pemutaran video yang dilakukan pemerintah sangat tidak relevan. Karena tidaklah sah sebab tidak didaftarkan dahulu sebagai bukti termohon.
“Ini menunjukkan kurang pahamnya pemerintah mengenai hukum acara,” kata Rangga Lukita Desnata kepada Panjimas.com usai sidang di Gedung MK, Jakpus, Rabu (30/08).
Lukita menilai itu membuktikan watak arogansi pemerintah yang terbiasa melanggar aturan hukum.
“Jawaban pemerintah hanya sekedar copy paste dari penjelasan Perppu dan tidak menjelaskan secara jelas dan rinci mengenai kegentingan apa alasan dikeluarkab Perppu ormas,” ujarnya.
Kuasa Hukum Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra Yusril di akhir persidangan melontarkan protes dengan mempertanyakan motif dan relevansi kepada Mendagri yang menayangkan video muktamar HTI di Gelora Bung Karno. Bahkan Yusril menuduh Tjahjo melakukan propaganda di ruang sidang.
“Saudara Mendagri, apa motif dan relevansi Anda menayangkan muktamar HTI di sidang ini. Kita tahu ini sidang pengujian UU, bukan sidang pidana. Kalau mau mengajukan bukti, ada tempatnya nanti. Tapi kenapa harus menayangkan sebelum sidang. Apa mau propaganda sesuatu yang tidak disenangi pemerintah atau apa,” cecar Yusril. [TM]