SURABAYA (Panjimas.com) – Sidang ketiga Ustadz Alfian Tanjung dengan tuduhan melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, digelar hari ini, Rabu (30/8/2017).
Agenda pembacaan Tanggapan Eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Keberatan Hukum (Eksepsi) Penasehat Hukum Usadz Alfian, menurut Koordinator Tim Advokasi Ustadz Alfian, Drs. Abdullah Al Katiri, S.H., MBA, hanya mengemukakan alasan-alasan belaka yang tidak substansial. Dia meminta masyarakat ikut mengecek link video yang diunggah di Youtube yang dijadikan JPU sebagai barang bukti.
“Tapi setelah kami cek link tersebut malah kami tidak menemukan video di youtube yang dijadikan dasar menuduh Ustadz Alfian melanggar undang-undang. Silahkan seluruh masyarakat Indonesia mengkroscek link youtube ini, htts://youtube/M.FJRMCDB4K berdurasi 56.41 menit, ada engga videonya? Tidak ada itu videonya, maka Dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar Al Katiri dalam pres releasenya.
Selain itu, menurut Al Katiri, penunjukkan tempat PN Tanjung Perak, dalam kompetensi absolut maka PN Surabaya tidak dapat memeriksa dan mengadili perkara Ustadz Alfian ini.
“Majelis Hakim harus berani memutus Keberatan Hukum (Eksepsi) kami diterima, sekalipun peristiwa Keberatan Hukum ini jarang sekali dikabulkan. Jika Majelis Hakim menilai Dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas, maka Eksepsi kami semoga dikabulkan,” harap Al Katiri. [SY/ES]