JAKARTA (Panjimas.com) – Korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sedikit lega. Meski uang tak kembali, setidaknya paspor milik jamaah bisa kembali.
Pihak Bareskrim memang sudah mulai melakukan pengembalian paspor sejak Jumat, 25 Agustus 2017 lalu. Sedangkan untuk batas waktu pengembaliannya tidak dibatasi waktu atau sampai benar-benar selesai.
Antrean panjang jemaah First Travel terlihat, mereka sudah datang sejak pagi di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat. Pengembalian paspor kepada korban jamaah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sampai Selasa 29 Agustus 2017 sudah mencapai 2.229 paspor.
“Sampai tidak terhingga pokoknya. Polisi jungkar balik untuk menangani ini,” kata Kepala Unit V Sub Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP, M. Rivai Arvan.
Sedangkan, total pelapor via email sudah mencapai 6.847 orang dan yang datang langsung ke posko pengaduan sebesar 16.043 orang. Banyak yang melapor sempat membuat beberapa korban mengeluh karena merasa sulit menghubungi via telepon.
Sebelumnya, ada 14.000 paspor yang ditahan oleh pihak bareskrim untuk keperluan barang bukti dalam kasus First Travel ini. Arvan pun sempat mengingatkan kepada awak media bahwa dalam pengambilan paspor ini tidak dikenakan biaya sepeserpun. “Jangan sampai ada pihak yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan situasi ini,” tambahnya. (desastian)