JAKARTA, (Panjimas.com) – Indonesia sebagai Negara dengan jumlah Penduduk Muslim terbesar di Dunia telah memberikan kepastian hukum, perlindungan, keadilan, akuntabilitas dan transparansi terhadap jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan khusus masyarakat muslim.
Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk (barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat) yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Undang-Undang Jaminan Produk Halal telah memberikan perlindungan komprehensif Produk Halal di Indonesia.
Ketua Umum DPP Perhimpunan Al-Irsyad menilai, UU JPH diharapkan akan lebih mengedepankan kepentingan umat.
“Ini diharapkan untuk kepenting untuk kepentingan umat,” katanya kepada Panjimas.com, Selasa (29/08).
Menurutnya, pertama orang akan memiliki kepastian, memberi sesuatu menikmati sesuatu untuk makan yang halal.
Kedua kesempatan untuk umat yang berusaha untuk meningkatkan ekonomi umat Islam.
“Ini kesempatan bagi umat islam yang berusaha untuk memasarkan ekonomi islamnya secara luar biasa,” pungkasnya.
Dengan itu umat islam akan memiliki nilai ekonomi yang luar biasa. Untuk kita, kalau memang undang-undangnya membebaskan bukan hanya mui yang punya hak untuk mengeluarkan sertifikasi, tentu ini peluang kita . Untuk bagaimana organisasi bisa lebih hidup.
“Tentunya harapannya dapat mengikuti apa apa yang ada. sehingga harapannya kita kerja sama dengan instansi terkait,” tutupnya. [TM]