BEKASI, (Panjimas.com) – Setelah sebelumnya menjalani penahanan selama kurang lebih 60 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Maka mulai Senin (28/8) Muhammad Hidayat, yang di sangkakan melakukan pelanggaran UU ITE pada kasus aksi 411 berapa waktu yang lalu kini dipindahkan penahanannya dari Rutan Polda Metro ke Lapas Bulak Kapal Bekasi.
Pemindahan penahanan ini disampaikan langsung oleh istrinya, Rahayu kepada Panjimas. Menurut istrinya itu masa penahanan suaminya memang sudah selesai selama 60 hari penahanan di Polda dan sekarang berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bekasi menjadi tempat pelimpahan berkasnya.
Masih menurut Rahayu, suaminya itu menyampaikan kepada dirinya bahwa penahanan dirinya sangat tidak beralasan dan terkesan dipaksakan. Sang suami, Muhammad Hidayat bercerita kepadanya setelah dirinya membuat pelaporan Kaesang (putra bungsu Presiden) karena laporan ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilakukan di akun youtube pribadinya.
Maka setelah itu dirinya (M.Hidayat) diberikan surat pemanggilan dari Polda Metro untuk kasus yang sudah lama dan sudah sebelumnya itu yakni kasus pelanggaran UU ITE pada kasus aksi 411 dimana Hidayat saat itu dituduh melakukan ujaran kebencian yang dilakukan kepada Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen M.Iriawan. Saat itu juga Hidayat harus mendekam selama 14 hari di Polda Metro Jaya sampai kemudian dilakukan penangguhan penahanan.
“Jadi kalau untuk kasus yang 411 kan memang Abinya (suami) sudah mendapat penangguhan penahanan dan sudah melakukan semua kewajibannya setelah penangguhan penahanan itu dilakukan.Abinya sudah melakukan wajib lapor, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.Jadi kalo sekarang abinya harus ditangkap dan ditahan ini yang menurut beliau terkesan dipaksakan gitu,” ujar Rahayu.
Saat proses pemindahan Muhammad Hidayat dari rutan Polda ke Kejaksaan Negeri Bekasi itulah sang istri, Rahayu juga ikut mengantar suaminya beserta beberapa penasihat hukum yang ikut membantu menangani kasus hukumnya.
“Abinya sebenarnya kemarin ini ingin pra peradilan tapi menurut tim kuasa hukum, menunggu masa penahanan habis saja dulu karena waktunya tinggal sebentar lagi. Sebelumnya tuduhannya 2 pasal 27 dan 28 UU ITE. Tapi di tingkat kejaksaan sekarang tinggal satu pasal, yakni pasal 28 tentang ujaran kebencian,” pungkasnya. [ES]