JAKARTA (Panjimas.com) – Bantuan Hukum Front Pembela Islam (DPP BHF) kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri, di Gedung Kementerian Kelautan & Perikanan, Selasa, (29/8/2017) siang untuk melaporkan Vendor yang dirugikan miliaran rupiah oleh First Travel.
Sebelumnya, (BHF-FPI) tadi siang, Rabu (23/8/2017) mendatangi Bareskrim Mabes Polri, untuk mendampingi pelaporan 1.300 korban penipuan First Travel.
“Bantuan Hukum Front Pembela Islam mendampingi beberapa agen yang jadi korban First Travel. Agen-agen ini ditotal membawahi sekitar 1300 korban lagi,” jelas Ali Alatas, kuasa hukum korban penipuan First Travel kepada Panjimas.
Dikatakan Ali, BHF-FPI mendampingi pelaporan para korban ke Crisis center. “Kita berusaha, kalau tidak bisa diberangkatkan umroh, uang para korban yang sudah disetor ke First Travel bisa segera dikembalikan.”
Ketika ditanya, bagaimana jika uangnya tidak bisa dikembalikan? Apakah akan menggugatnya dengan jeratan hukum pidana?
“Ya kita usahakan dari jalan yg disediakan hukum. Cuma memang yang diperlu disoroti, First Travel sudah lumayan lama beroperasi, namun dimana pengawasan yang dilakukan aparatur yang berwenang, seperti Kementerian Agama,” ujar Ali heran.
Lebih jauh Ali menegaskan, kenapa saat korbannya semakin banyak, baru-baru ini saja bertindaknya. “Perkara ini sedang berjalan. Tidak tertutup kemungkinan, korban potensial akan terus meningkat, mengingat korbannya bukan cuma jama’ah saja, tapi pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengurusan jama’ah umroh,” ungkap Ali.
Bareskrim Polri sendiri memastikan secepatnya mengembalikan paspor-paspor milik jamaah First Travel. Hal ini lantaran banyaknya masyarakat yang mendesak agar paspor tersebut segera dikembalikan.
Kanit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKBP M. Rivai Arvan mengatakan, dalam waktu dua hari ini penyidik akan mulai memilah-milah kepemilikan paspor. Baik paspor yang mendaftar secara individu maupun secara kolektif melalui suatu agen tertentu.
Ditanyakan mengenai pengembalian uang jemaah sendiri, Rivai enggan berkomentar. Menurut dia polisi hanya mendata dan kewenanganya sebatas pidana yang dilakukan oleh tersangka untuk kemudian dibawa ke pengadilan.
“Kita tidak mengurus itu (uang), sudah kita sampaikan dari awal bahwa kita mendata, jumlah jamaah. jumlah data ini akan jadi jumlah pengembalian paspor,” tegasnya. (desastian)