YERUSALEM, (Panjimas.com) – Rezim zionis Israel lagi-lagi membuat kebijakan diskriminatif-kontroversial saat mencabut ratusan status kewarganegaraan bahkan mungkin ribuan warga Arab-Israel di wilayah Selatan Negev dalam kurun 2 tahun terakhir, menurut laporan media Israel “Haaretz” yang diterbitkan Jumat (25/08).
Menurut surat kabar “Haaretz” tersebut, Kementerian Dalam Negeri Israel telah mengubah status ratusan bahkan ribuan penduduk Arab-Israel ini dari “warga negara” hanya menjadi “penghuni”, yang menyebabkan hilangnya banyak hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.
Bereaksi terhadap laporan tersebut, Talab Abu Arar, seorang anggota Knesset (Parlemen Israel) ytang juga merupakan warga Arab-Israel, menuntut agar Kementerian Dalam Negeri menghentikan langkah tersebut.
Menurut Abu Arar, status kewarganegaraan diam-diam dilucuti oleh kantor Kementerian Dalam Negeri di kota Beersheba (kota terbesar di Negev) saat warga Arab-Israel mengajukan permohonan untuk memperbarui kartu identitas nasional atau paspor mereka.
Dalam sebuah pernyataan, Juma Azbarga, anggota Knesset yang juga merupakan warga Arab-Israel dari “Joint Arab List Coalition’, menegaskan, “Kami tidak akan duduk diam dalam menghadapi upaya-upaya untuk secara bertahap mengeluarkan kami dari tanah air kami … dan mendelegitimasi eksistensi kami.”
“Pencabutan kewarganegaraan membuat kami rentan terhadap pelecehan dan membatasi kebebasan bergerak,”tandasnya.
Azbarga menunjukkan bahwa non-warga negara tidak memiliki hak untuk memilih atau mencalonkan diri dalam pemilihan umum.
Juma Azbarga menegaskan langkah Kemendagri Israel tersebut sangat “bertentangan dengan hukum Israel sendiri”.
Azbarga menambahkan, “Kewarganegaraan kami berasal dari kehadiran kami di tanah air dan sejarah kami, hal ini tidak tergantung pada kehendak beberapa pejabat nakal.”[IZ]