JAKARTA, (Panjimas.com) – KPAI menerima sejumlah pengaduan terkait dengan ditemukan konten pornografi dan kekerasan yang diduga kuat ada dalam animasi gambar tokoh Upin dan Ipin digantung oleh tokoh animasi Unyil, permainan monopoly Junior Princess dan film animasi Disney junior “Doc Mcstuffins” yang diduga mengandung unsur konten LGBT.
Hal itu disampaikan langsung oleh Margaret Aliyatul Maimunah, Komisioner KPAI bidang Pornograpi dan Cyber Crime yang disampaikan pernyataan tertulisnya ke media pada Jumat (25/8).
“Untuk permainan monopoly, diduga dijual di toko buku ternama di Indonesia, sedangkan untuk film animasi diduga tayang dalam program tv berbayar. Untuk semua kasus yang dilaporkan tersebut, saat ini KPAI sedang melakukan pengkajian kasus. Namun demikian KPAI memandang perlu untuk menghimbau para orangtua agar lebih hati-hati dan meningkatkan kontrol terhadap mainan dan tontonan bagi anak-anaknya,” ujarnya.
Terkai kasus animasi gambar tokoh Upin dan Ipin digantung oleh tokoh animasi Unyil, maka KPAI menyatakan sikapnya.
Animasi gambar tersebut telah meresahkan masyarakat karena sangat tidak mendidik untuk Anak Indonesia dengan adanya muatan konten kekerasan. Merebaknya animasi gambar terebut dilakukan berkaitan dengan adanya kasus penyelenggaraan SeaGames di Malaysia yang tidak menghargai Indonesia.
KPAI minta agar masyarakat dapat menyampaikan protes dengan cara yang santun dan tetap mengedepankan prinsip etika yang baik serta menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan sebagai nilai luhur bangsa Indonesia.
Selanjutnya, KPAI menghimbau agar masyarakat tidak lagi menshare animasi gambar tersebut, karena mempublikasikan konten-konten bermuatan kekerasan adalah bagian dari pelanggaran.
Selain itu, dalam kasus gambar yang mengandung konten pornografi pada permainan Monopoly Junior Disney Princess Edition yang di jual di toko buku dan situs online, KPAI menyatakan sikapnya.
Permainan tersebut telah melangar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 67A “Setiap Orang wajib melindungi Anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak terhadap informasi yg menngandung unsur pornografi” dan telah menimbulkan keresahan dimasyarakat karena dapat memberikan pengaruh negatif serta meracuni otak anak generasi muda bangsa Indonesia.
KPAI meminta agar penerbit beserta penjual (baik langsung maupun online) menarik peredaran permainan tersebut. Pihak penerbit dan penjual lebih berhati-hati dan lebih selektif terhadap konten permainan yang mengandung konten bermuatan pornografi
“Terkait laporan masyarakat tentang film animasi Disney junior “Doc Mcstuffins” yang diduga mengandung unsur konten LGBT di tayangkan di TV Kabel/TV berbayar, KPAI saat ini sedang melakukan pengawasan dengan cara koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kebenarannya tayang di Indonesia,” pungkasnya. [ES]