KLATEN (Panjimas.com) – Sidang kasus penista agama, dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmaji memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, jalan Klaten-Solo Km 2, Kamis (24/8/2017). Dihadapan Majelis Hakim, Sagung Bunga Maya Saputriantara, Dian Herminasari dan Tri Margono.
Dalam agenda tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gibanjar Damar Pamenan menghadirkan 5 saksi sekaligus.
Kelima saksi tersebut, yakni Bony Azwar, saksi pelapor, Nanang Yulianto dan Aji merupakan saksi yang mengetahui postingan ujaran kebencian Rozaq. Sementara Tresno Sasongko dan Yuri Isnanto merupakan teman Terdakwa yang sudah memperingatkan tindak pidana tersebut.
Dalam keterangannya, Bony mengatakan bahwa Rozaq memposting ujaran kebencian, pada 19 Mei 2017. Dalam. Menjawab pertanyaan Hakim, dirinya membenarkan telah diperiksa Kepolisian sebanyak tiga kali dalam keadaan sehat tanpa ada tekanan.
“Agama yang suka menghina agama lain itu agama Islamnya Indonesia. Ternyata Rizieq Shihab tukang nglxntx, HR Muslim. Hadis Rasul itu hukum kedua umat Islam, jadi sepengetahuan saya tidak ada hadis yang mengatakan seperti itu,” ungkap Bony dihadapan Hakim.
Bony sebagai bagian dari umat Islam merasa dirugikan dengan postingan Rozaq. Postingan ujaran kebencian itu sempat diminta dihapus, namun Rozaq justru malah menantang.
“Bahkan menurut saksi lain Rozaq sempat diminta untuk menghapus tapi malah mengomentari, saya rindu perang,” imbuh Bony.
Usai sidang terdakwa dibawa kembali ke mobil tahanan oleh petugas. Rozaq dijerat dengan pasal 45 huruf a UU ITE nomor 11/2008. Sedang Bony meminta ditambah dengan pasal 156a KUHP.
Dalam sidang tersebut, aparat kepolisian menerjunkan tim Sabhara satu pleton, sebab kedatangan puluhan laskar umat Islam berbagai ormas turut hadir mengawal. [SY]