JAKARTA, (Panjimas.com) – Anggota Komisi IV DPR,Ono Surono menyayangkan penetapan Ketua Front Nelayan Indonesia, Rusdiannto oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik atas laporan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti.
“Sebagai Menteri Kalautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan paket kebijakan yang kontrovesial yang dibuktikan adanya penolakan-penolakan rakyat baik secara tertulis, melalui diskusi, Rapat Dengar Pendapat di DPR, seminar, FGD, Workshop maupun aksi unjuk rasa terhitung sejak Februari 2015 sampai dengan sekarang,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat, (25/8/2017).
Lanjut, Ono, hal-hal yang disampaikan Rusdianto terkait dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beserta dampaknya baik secara langsung maupun melalui media massa dan media sosial merupakan kondisi berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan sangat lazim dilakukan oleh organisasi perikanan yang dipastikan sedang melalukan advokasi kepada anggotanya.
“Bila ada kritik dan pendapat yang dianggap berlebihan maka itu semata-mata karena Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tidak pernah membuka ruang dialog dan diskusi secara tuntas, yang seharusnya sebagai pejabat publik selalu memberi ruang dialog dalam bentuk konsultasi publik sebelum mengeluarkan kebijakan,” tegasnya.
Menurut politikus PDIP ini, dinamika perseteruan antara Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti dengan Masyarakat Perikanan semakin keras. Tidak jarang juga, Susi Pudjiastuti dan orang-orang dekatnya melontarkan tuduhan bahkan fitnah kepada masyarakat perikanan melalui media massa dan media sosial, seperti nelayan dianggap pencuri, mafia/kartel bahkan antek China yang dari sisi hukum bisa juga membuat orang tidak senang dan merasa difitnah.
Kata Ono, berkali-kali Susi Pudjiastuti menyampaikan kepada publik “Bila ada yang tidak menerima kebijakan yang dibuatnya dipersilahkan menggugat secara hukum”. Ternyata Dia sendiri yang melaporkan Rusdianto Ketua Organisasi Perikanan karena merasa terganggu dan diperlakukan tidak menyenangkan.
“Dengan kondisi seperti ini, sudah saatnya dan sepatutnya seluruh Masyarakat Perikanan yang terdampak kebijakan yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti bersatu padu untuk melaporkan balik Susi Pudjiastuti ke Direktorat Siber Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan bahkan kebohongan yang diungkapkan melalui media elektronik. Bahkan bila diperlukan dilakukan juga gugatan class action atas kebijakan yang merugikan masyarakat perikanan secara keseluruhan,” tegasnya.
“Kami yakin Direktorat Siber Bareskrim Polri akan bekerja profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga kami pun berharap melalui Kepolisian Republik Indonesia dan kasus Bung Rusdianto ini bisa membuka tabir gelap dampak kebijakan Susi Pudjiastuti dengan menggali seluruh informasi dari masyarakat perikanan yang sangat terdampak dan dirugikan,” pungkasnya. [ES]