KLATEN (Panjimas.com) – Puluhan Ormas Islam apel siaga kawal sidang penista agama, Rozaq Ismail Sudarmaji di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jalan Klaten-Solo Km 2, Kamis (24/8/2017).
Dengan membawa spanduk bertuliskan “Hukum Penista Agama Penjarakan 5 Tahun” mereka berorasi dihalaman PN Klaten. Turut hadir dalam apel tersebut, FJI Klaten dan Yogyakarta, LUIS, JAS Sukoharjo, MCA, FPI Klaten, BMK, Majelis Mujahidin Klaten, Kokam Klaten, Presidium Alumni 212.
Ketua Majelis Mujahidin Klaten, Ustadz Bony Azwar mengatakan bahwa umat Islam yang selalu dituduh anti Pancasila. Menurutnya justu banyak orang anti agama yang sesungguhnya merekalah anti Pancasila seperti Rozaq.
“Sudah jelas kedatangan kita untuk tegaknya supremasi hukum. Kami disini memberikan supoort pada Jaksa dan hakim untuk menegakkan keadilan. Dalam hal ini Rozak Sudarmaji yang melecehkan agama telah melanggar UU,” katanya dihadapan ormas.
Baca:
Setelah Jadi Buronan Umat Islam, Penista Agama di Klaten Menyerahkan Diri
Penista Agama Klaten Diburu Kokam Jateng dan Ormas Islam
Sementara itu, Suyadi Abu Fatih, ketua FPI (Front Pembela Islam) Klaten meminta umat Islam mengawal kasus pelecehan agama yang dilakukan Rozaq. Dia mengingatkan bahwa di Klaten juga ada kasus pelecehan baru terhadap baliho Habib Rizieq Shihab (HRS).
“Perlu diingat saudara, kasus penista agama belum selesai di Klaten ini, muncul lagi pelecehan baliho HRS, PKI itu saudara. Jadi luruskan niat untuk membela agama Allah agar supremasi hukum khususnya di Klaten bisa menghukum 5 tahun si Rozaq,” ujarnya.
Rozaq Ismail Sudarmaji dalam akun facebooknya menghina ulama selain itu dia juga menyebut bahwa agama Islam adalah agama yang suka mencaci agama lain. [SY]