KLATEN (Panjimas.com) – Bantuan Hukum Front (BHF) resmi melaporkan kasus pelecehan spanduk Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digambar alat kelamin pria (mengencingi) di daerah Geneng, Pradan, Prambanan, Klaten, ke Polsek Prambanan, pada Selasa (15/8/2017).
Ditemui Kanit reskrim, Sapto dan Prawoto, kuasa hukum BHF, Gino SH mengatakan pihaknya minta aparat segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dia berharap perkara segera diproses agar dapat mencari pelaku pelecehan.
“Kami mohon aparat benar-benar mensikapi laporan ini dengan tegas sehingga masyarakat tidak resah dengan ulah-ulah para penjahat seperti itu,” kata Gino, Selasa (22/8/2017).
Lebih lanjut, Gino menuturkan bahwa kasus tersebut bagian dari rentetan teror perusakan spanduk, di markas FPI Klaten di Manisrenggo, dua hari sebelum pengrusakan baliho HRS.
“Jadi itu benar- benar sebagai teror masyarakat. Laporan ini termasuk laporan kejahatan terhadap undang-undang, melanggar undang-undang pornografi dan penghinaan, apalagi yang dihina ini adalah ulama yang jadi panutan,” tandasnya.
Sementara itu, Suradi saksi yang melihat pertama kali pelecehan terhadap spanduk HRS, mengaku melihat ciri-ciri pelaku. Sekitar pukul 18:30 aksi pelaku diketahuinya, menggunakan mobil Avansa berplat nomor AB.
“Saya melihat orang mencoret-coret baliho pimpinan FPI. Ciri-cirinya kecil pakai kaos putih, celana krem pendek, memakai mobil Avansa warna silver. Saya melihat waktu mau masuk mobil dia membawa pilok (cat semprot),” kata Suradi. [SY]