JAKARTA, (Panjimas.com) – Koordinator Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan, Kapitra Ampera mengatakan, tujuan Perbaikan Permohonan Pengujian Formil dan Materil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ialah untuk memperbaiki narasi pasal.
“Kita perkuat dalam satu argumentasi regulasi sehingga tidak ada celah untuk Majelis Hakim tidak melanjutkan persidangan ini dan juga tidak mengabulkan permohonan ini,” kata Kapitra kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Kapitra menegaskan, tidak boleh terjadi di negara mana pun kebebasan berserikat itu harus diputus kalau terjadi pelanggaran melalui do process of law bukan melalui contrarius actus.
Jika kebebasan berserikat diputus melalui contrarius actus, maka itu membuka otoriter dan kesewenang-wenangan oleh negara kepada masyarakat.
“Itu bukan lah negara dengan sistem demokrasi, tapi itu bentuk negara tirani.” tandasnya.
Seperti diketahui, Sabtu (15/7) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sedang menyiapkan langkah-langkah konkrit dalam melaksanakan Perppu No 2 Tahun 2017.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto yang mengkomandoi tim pemerintah mengaku telah bekerja dan mengumpulkan informasi terkait ormas yang melanggar.
Oleh karena itu, Tjahjo menegaskan, bagi ormas berbadan hukum yang melanggar aturan maka Surat Keputusan badan hukumnya akan dicabut oleh Kemenkumham, bila ormas yang melanggar aturan ternyata tidak berbadan hukum maka SKT-nya ( Surat Keterangan Terdaftar) akan dicabut oleh Kemendagri sesuai dengan asas ‘contrarius actus’ seperti yang telah diatur dalam Perppu. [DP]