JAKARTA, (Panjimas.com) – Menjelaskan langkah yang ditempuh di Mahkamah Konstitusi, Selasa, (22/8) Koordinator Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan, Kapitra Ampera mengatakan, kita memperbaiki ada substansi yang menyangkut tentang hak dasar masyarakat sebagai manusia yang sangat fital.
“Fungsi pasal 80A tidak ada responsibility commander di situ. Penanggung jawab bukan pengurus, tapi seluruh anggota itu bisa dipidana,” kata Kapitra di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Tidak hanya itu, ada hak-hak lain yang terkebiri. “Kebebasan berserikat dan berkumpul itu universal sifatnya dan itu kebebasan ilahiyah dan itu tidak boleh dikebiri oleh kekuasaan apapun,” tegasnya.
Menurutnya, dasar-dasar dikeluarkannya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan harus didasari oleh keadaan darurat. “Tetapi, negara (langsung) mengambil jalan pintas,” lanjutnya.
Selain itu, aturan-aturan yang mengatakan ada faktor pendukung itu sudah diatur. “Contohnya Penodaan Agama itu sudah diatur di KUHP, tentang Diskriminasi sudah diatur oleh Undang Undang No 40, tidak ada alasan apapun,” tambahnya.
Oleh karenanya, ia meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menunda pemberlakuan Perppu tersebut sampai ada keputusan yang inkrah dan sampai ada kepastian hak-hak demokrasi masyarakat di negera Indonesia dijamin oleh negara.
“Negara itu bekerja untuk masyarakat, tetapi masyarakat tidak bekerja untuk negara.” pungkasnya.
Seperti diketahui, Selasa (22/8) Mahkamah Konstitusi gelar sidang Perbaikan Permohonan Pengujian Formil dan Materil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perkara yang terdaftar dalam nomor perkara 50/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh sejumlah ormas dan perseorangan Warga Negara Indonesia. Para Pemohon tersebut adalah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, Amril Saifah, Zuriaty Anwar, Muchlis Zamzam Can, Munarman dan Candra Kurniato yang seluruhnya diwakili oleh Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan. [DP]