SURABAYA (Panjimas.com) – Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung meminta terdakwa segera dibebaskan. Sebab dakwaan yang disusun dan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (16/8/2017), tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Koordinator Tim Advokasi, Drs.Abdullah Al Katiri, SH.MBA mengatakan ada tujuh poin keberatan hukum (eksepsi). Pertama kewenangan absolut bahwa Ustad Alfian Tanjung menurut JPU ada pelanggaran diskriminasi ras dan etnis yang mengaitkan Ahok dan PKI. Seharusnya ceramah terkait Pilkada diterapkan UU no 1 tahun 2015 diganti no 8 tahun 2015, bukan pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 2 UU no 40 tahun 2006 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis atau pasal 156 KUHP.
“Keberatan kedua Dakwaan batal demi hukum, JPU menulis perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Perak. Bagaimana mungkin terdakwa diadili di Pengadilan Tanjung Perak yang sampai saat ini tidak ada. Maka Dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar Al Katiri, Rabu (23/8/2017).
Keberatan selanjutnya JPU menulis kejadian pelanggaran perkara Dakwaan kesatu oleh Ustadz Alfian Tanjung pada ceramah tanggal 26 Februari 2017 pukul 05:00 WIB. Sedang dakwaan kedua pada tanggal 27 Februari 2017 pukul 05:32 WIB. Al Katiri, mempertanyakan bagaimana mungkin satu peristiwa yang sama dilakukan dalam dua waktu yang berbeda?
“JPU mendakwakan Ustadz Alfian Tanjung yang terdapat unsur Dimuka Umum, padahal ceramahnya ditempat khusus yakni di Masjid. Masjid tempat khusus untuk ibadah orang muslim,” tandasnya. [SY]