JAKARTA, (Panjimas.com) – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyerukan kepada ormas Islam untuk bersatu dalam hal menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Saya sarankan mumpung HTI sudah maju yang lain maju aja sebagai pihak terkait jadi lebih mempercepat proses,” kata Yusril dalam diskusi Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, di Markas PBB, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
Menurutnya, kalau ormas Islam mengajukan judicial review sendiri-sendiri akan membuang-buang waktu dan tenaga. “Jadi kita bersatu itu jangan cuma omongan aja lah, apa sih susahnya? Nah, di luar jadi banyak omongan, ‘lihatkan ormas Islam, begini aja gak bersatu'” lanjut Yusril.
Dikatakan lebih lanjut Yusril, sekarang masih ada jalan untuk ormas-ormas lain untuk mengajukan (judicial review) daripada membuang-buang tenaga dan buang waktu, lebih baik mereka maju sebagai pihak terkait.
“Jadi sederhana aja, misalkan ormas Islam x dia tinggal tulis surat aja ke MK, nanti MK akan memanggil mereka dan mereka juga diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat, mereka juga boleh menghadirkan ahli, saksi dan juga boleh menyanggah apa yang disampaikan oleh pemerintah dan DPR di persidangan,” terangnya.
Yusril memandang cara seperti itu akan lebih simple daripada semuanya mengajukan sendiri-sendiri. [DP]