JAKARTA, (Panjimas.com) – Setelah kasus penghinaan agama yang dilakukan oleh Ade Armando dibuat SP3 (Surat Proses Penghentian Penyidikan) yang dilakukan oleh pihak aparat keamanan. Kemudian beberapa orang melakukan gugatan praperadilan guna merespon dilakukannya SP3 terhadap kasus itu.
Proses persidangan praperadilan penghentian penyidikan atas nama Tersangka Ade Armando di Polda Metro Jaya tanggal 21 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, no register perkara 84/Pid.Prap/2017/PN.Jak-Sel antara Johan Khan sebagai pemohon vs Kapolri cs sebagai para termohon.
Persidangan dihadiri oleh kuasa hukum dari Johan Khan, yakni Juanda Eltari, S.H. dari LBH Street Lawyer, namun pihak Kepolisian RI, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak hadir. Atas hal itu majelis hakim menunda persidangan selama 1 minggu dan memanggil kembali pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
“Ketidak hadiran Kepolisian dan Kejaksaan selaku para termohon sangat kami sesalkan apalagi mereka sebagai penegak hukum harus menghormati panggilan pengadilan,” ujar Juanda
“Kami duga ketidak hadiran para termohon menghadapi sidang praperadilan hari ini karena ketidak siapan mereka menghadapi kenyataan tentang permohonan praperadilan kami yang dengan jelas mengungkap kejanggalan-kejanggalan atas penghentian penyidikan yg mereka lakukan,” ungkap Juanda kepada para wartawan yang menemuinya setelah sidang berakhir.
“Apabila para termohon tidak memenuhi panggilan pengadilan lagi, sudah semestinya hakim praperadilan mengabulkan permohonan kami untuk seluruhnya, yaitu agar kasus Ade Armando terkait dugaan tindak pidana penistaan agama untuk segera dilanjutkan kepada kejaksaan agar segera di sidangkan,” pungkasnya. [ES]