BANDUNG (Panjimas.com) – Dalam Sidang lanjutan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa, 22 Agustus 2017, tim penasihat hukum menghadirkan tiga orang saksi.
Saksi itu yakni, musisi Ahmad Dhani, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman dan Novel Bamukmin, pelapor pertama kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Adapun Ahmad Dani menjadi saksi meringankan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam persidangan, Ahmad Dani menjelaskan, bahwa Buni Yani merupakan korban atas kasus yang menjerat Ahok.
Menurutnya, sikap Buni Yani hanya ingin memberitahukan bahwa ada yang salah dengan pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Namun yang ia herankan malah Buni Yani yang kini menjadi terdakwa.
“Analoginya gini ada yang mau maling mobil, dia (Buni Yani) meneriakkan ada maling, tapi malingnya kabur malah ia yang ditangkap,” kata Ahmad Dhani dalam persidangan.
Ahmad Dani melanjutkan, Buni Yani bukanlah orang yang memviralkan video yang berdurasi 30 detik. Bahkan sebelum postingan Buni Yani beredar, ia menerima banyak pesan berantai di grup perpesanan instan Whatsapp mengenai video Ahok. “Buni Yani bukan pengunggah pertama video itu. Di youtube sudah viral duluan. Yang dipermasalahkan adalah captionnya,” kata Dani.
Ahmad Dani merasa terpanggil untuk membela Buni Yani yang dianggap tidak bersalah. “Saya membela yang benar bukan membela yang bayar,” kata dia.
Sementara saksi lainnya, Predi Kasman mengatakan pernah melaporkan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok pada 6 Oktober 2016 lalu ke Polda Metro Jaya atas dasar video yang diposting oleh Pemprov DKI di Youtube. “Kami melapor termasuk umat Islam yang melapor karena pernyataan Ahok lewat video (Pemprov DKI Jakarta) itu. Bukan video yang diposting Buni Yani,” kata dia.
Menurutnya, reaksi beberapa elemen masyarakat yang beramai-ramai melaporkan Ahok tidak ada sangkut paut dengan postingan Buni Yani. “Intinya yang saya sampaikan sebagai pelapor sama sekali tidak ada kaitan dengan postingan Buni Yani dan video postingan dia. Kami pakai video youtube. Jadi postingan Buni Yani tidak berpengaruh kepada kasus Ahok,” katanya.
Kesaksian Ahok
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU), membacakan 13 poin kesaksian Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama yang didasarkan pada berita acara penyelidikan (BAP) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani, yang antara lain menyebut dia telah dirugikan oleh ulah Buni Yani dan merasa difitnah.
BAP itu dibacakan JPU berdasarkan pemeriksaan mantan gubernur DKI Jakarta itu penyidik Ditreskrimus Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2016. Dalam kesaksian tertulis itu, Ahok mengaku dirugikan oleh unggahan Buni Yani pada akun Facebook-ya. Ahok bahkan mengaku pernah diancam dibunuh karena dianggap telah menistakan agama.
Ahok juga mengaku sempat diminta mundur oleh salah satu partai dalam pencalonannya sebagai gubernur petahana pada Pilgub DKI Jakarta. Ahok juga tidak mengakui postingan Buni Yani yang menulis Bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi surat al Maidah 51 (dan) masuk neraka (bapak ibu dibodohi) sesuai dengan apa yang diucapkannya di Kepulauan Pramuka.
Menanggapi pembacaan BAP Ahok, salah satu pengacara Buni Yani Aldwin Rahadian menyebut kesaksian itu tidak berdasar sehingga bisa digugurkan karena dia menyebut ucapan Ahoklah yang membuat masyarakat resah karena menyinggung surat Al Maidah. (desastian)