JAKARTA, (Panjimas.com) – Kasus penistaan agama yang menyeret, Ade Armando sebagai tersangka harus terus dilanjutkan kembali kasusnya dan jangan dihentikan penyidikannya oleh pihak aparat kepolisian. Hal itu disampaikan oleh beberapa advokat yang tergabung di LBH Street Lawyer yang mengajukan permohonan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Senin (21/8).
Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menghentikan kasus Penistaan Agama dengan tersangka Ade Armando, dari pihak pemohon Johan Khan yang diwakili oleh kuasa hukumnya Juanda Eltari, S.H dari LBH Street Lawyer menyatakan sikapnya pada sidang praperadilan yang diadakan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Jakarta Selatan.
“Bahwa SP3 yang dikeluarkan Ditreskrimsus menurut kami tidak masuk akal dan merupakan tindakan yang tidak didasari atas hukum. Bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak profesional dan bertanggung jawab, bertentangan dengan jargon yang selalu dikampanyekan Kapolri yang berbunyi : “Promoter” (Profesional, Modern dan Terpercaya),” ujar Juanda Eltari
Menurut kuasa hukum dari LBH Street Lawyer itu, bahwa perkataan Ade Armando dalam akun media sosial baik twitter mupun Facebook, yang berbunyi “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop….”, sangat menyakiti perasaan umat Islam, sehingga penghentian kasus tersebut juga ikut menyakiti perasaan umat islam.
“Oleh karena itu, dengan menimbang poin-poin diatas, kami LBH Street Lawyer mengajukan Permohonan Praperadilan, agar kasus Penistaan Agama dengan tersangka Ade Armando dilanjutkan kembali, demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. [ES]