JAKARTA (Panjimas.com) – Setelah ramai dibincangkan, Peraturan Presiden (perpres) terkait sekolah lima hari atau yang biasa dikenal sebagai full day school akan segera diterbitkan. Menurut dia, saat ini proses penyelesaian Perpres sudah hampir selesai.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali menegaskan, peraturan dari Kemendikbud terkait sekolah lima hari ini tidak wajib dilaksanakan oleh seluruh sekolah yang belum siap menjalankan sistem ini. Aturan Permendikbud terkait hal ini mendapatkan berbagai kritik dari masyarakat. Mereka meminta pemerintah membatalkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (22/8) kepada wartawan memastikan, Perpres dalam proses untuk diterbitkan. Kemarin sudah rapat sinkronisasi di Kemenkumham. Hampir (selesai),” ujarnya.
Perpres ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kebudayaan (Permendikbud). Sejumlah poin dalam Permendikbud akan diperbaiki. Kendati demikian, Pratikno enggan menyampaikan poin apa saja yang akan diubah dalam perpres tentang sekolah lima hari ini. “Nanti kalau sudah saja, baru diumumkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher, berpendapat ide dasar lima hari sekolah (LHS) yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah baik. Menurut dia, dasar pemikiran ide tersebut bertujuan mengarahkan pendidikan agama siswa menjadi lebih baik.
“Siswa itu bisa terbimbing, terarahkan dengan baik dengan pendidikan agamanya,” ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/8).
Terkait adanya penolakan terhadap kebijakan tersebut, Ali menduga hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut belum menerapkan pemetaan kesiapan daerah-daerah yang akan menjalani kebijakan LHS. “Mungkin yang diperlukan adalah mapping (pemetaan) terlebih dahulu,” kata dia.
Saat ini, ada beberapa daerah seperti kota-kota besar sudah siap dengan kebijakan tersebut. Secara bersamaan, ada beberapa daerah, terutama desa, yang masih belum siap untuk menerapkan kebijakan LHS. Ali menyebut, di dalam masyarakat desa, sekolah umum dan sekolah diniyah itu tidak bisa dipisah.
Inti dari kebijakan tersebut, kata dia, adalah memperkuat pendidikan karakter. Pendidikan anak muda berkarakter mulai dari siswa, antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan tidak bisa dipisah, kemudian terbina dengan baik. (desastian)