JAKARTA, (Panjimas.com) – Setelah pekan ini hiruk-pikuk pemberitaan nasional diramaikan oleh kasus First Travel, dengan menempatkan pasangan suami istri, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan sebagai tersangkanya.
Bareskrim Mabes Polri Selasa, (22/8) melakukan jumpa pers terkait barang bukti dan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini pada di Aula Bareskrim Mabes Polri, Gambir Jakarta Pusat.
Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri didampingi Irjen Setyo Wasisto selaku Kadiv Humas Mabes Polri melakukan gelar barang bukti dan pelaku kasus ini.
“Kami sudah mendata dan mencatat ada sekitar 72 ribu calon jamaah yang sudah mendaftar dan sudah membayar pada pihak FT. Dari jumlah itu, ada sekitat 14 ribu calon jamaah umroh sudah diberangkatkan ke tanah suci dan sisanya ada sekitar 58 ribu calon jamaah yang belum diberangkatkan,” ujar Herry.
Herry juga melanjutkan bahwa dari jumlah itu para jamaah melakukan pendaftaran dan pembayaran pada bulan Desember 2016 sampai bulan Mei 2017 dengan kerugian sekitar 848 Milyar lebih.
“Jadi jumlah uang setoran dari jamaah ada 848 Milyar dan masih ditambah lagi dengan tambahan lagi berupa setoran carter pesawat dan paket promo umroh Ramadhan. Sehingga total kerugian mencapai 900 Milyar lebih,” pungkasnya. [ES]