JAKARTA, (Panjimas.com) – Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu menyatakan dalam investigasi ORI menemukan sekitar 963 kasus maladministrasi terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP). Di antaranya hak remisi, hak pembebasan bersyarat, hak cuti bersyarat, hak cuti menjelang bebas dan hak lain terkait pengurangan masa hukuman.
“Pelayanan pemberian hak pengurangan masa hukuman di Lapas tidak diurus dengan baik oleh pejabat berwenang. Banyak WBP yang akhirnya tidak memperoleh haknya,” katanya di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/08).
Data tersebut didapatkan dari kunjungan Ombudsman ke 4 lapas di Indonesia. Lapas tersebut adalah Lapas Kelas IIA Pekanbaru ada 726 kasus, Lapas Kelas IIA Bekasi ditemukan 192 kasus, Lapas Kelas IIA Bogor ditemukan 12 kasus dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang ditemukan 33 kasus.
Ninik menjelaskan bila proses maladiministrasi terhadap hak WBP untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman sudah jelas terlihat sejak proses pengajuan awal hingga dalam proses pelaksanaan. Selain itu, dalam pengajuan hak untuk mendapat keringana hukuman juga ada potensi gratifikasi yang berakibat perbuatan korupsi.
“Hal ini menjadi rahasia umum, yang datanya tentu tidak dapat diperoleh, karena tanpa meninggalkan jejak dan tidak terdapat transaksi langsung serta oknumnya tidak jelas. Dari hasil wawancara dengan warga binaan dan mantan warga binaan diperoleh info, dalam pengurusan hak pengurangan masa hukuman, warga binaan harus mengeluarkan uang,” paparnya. [TM]