JAKARTA, (Panjimas.com) – Persidangan Ustadz Alfian pada agenda dakwaan pekan lalu Rabu (16/8) dipenuhi oleh masyarakat Jawa Timur dari berbagai kabupaten dan kota. Bukan saja padat di ruangan sidang, bahkan PN Surabaya tersebut dibanjiri masa pendukung Ustadz Alfian sampai ke gerbang luar PN Surabaya. Kehadiran masyarakat dalam persidangan sebagai bentuk dukungan kepada Ustadz Alfian untuk istiqomah melawan kebangkitan PKI dan Komunisme di Indonesia.
Beragam pembelaan di dalam dan di luar ruang persidangan, Penasehat Hukum Ustadz Alfian mengajukan Penangguhan Penahanan kepada Majelis Hakim secara lisan usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami di sini mengajukan Penangguhan Penahanan kepada Majelis Hakim secara lisan, kami berharap pekan depan (23/8) Majelis Hakim juga sudah dapat memberikan jawaban” kata Dr. Sulistyowati, S.H., M.H., anggota tim advokasi yang juga saat ini memangku Ketua Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Tama Jagakarsa (16/8).
Pada hari jumat (18/8) Tim Advokasi di Surabaya yang diwakili oleh Dr. Subagyo Eko Prasetyo, S.H., M.H., sudah mengajukan surat Penangguhan Penahanan dan telah diterima oleh Bagian Umum PN Surabaya. Pada persidangan kedua yaitu Pembacaan Eksepsi (23/8) Tim Advokasi akan menyampaikan langsung salinan surat Penangguhan Penahanan tersebut kepada Majelis Hakim.
“Guna memberikan pembelaan terhadap Ustadz Alfian, kami secara maksimum telah menyiapkan Keberatan Hukum (Eksepsi) untuk sidang kedua ini tanggal 23 agustus 2017 pkl.10.00. kami tidak saja akan membacakan Eksepsi tapi juga sekaligus mengajukan salinan surat Penangguhan Penahanan kepada Majelis Hakim yang telah kami daftarkan ke Bagian Umum PN Surabaya, semoga saat itu juga Hakim mengabulkan” harap Al Katiri usai rapat Tim Advokasi Ust. Alfian di Kantor AQL Center Tebet Jakarta Selatan (20/8).
Abdullah Al Katiri selaku Koordinator Tim Advokasi Ust. Alfian Tanjung menyampaikan bahwa pengajuan Penangguhan atau Pengalihan Penahanan ini adalah hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 KUHAP. Walaupun Ust. Alfian saat ini sedang dalam masa tahanan Jaksa tetapi Penangguhan Penahanan bisa diberikan berdasarkan penetapan Hakim. [ES]