SOLO (Panjimas.com) – Tokoh masyarakat Solo, Mudrik M Sangidoe, menilai persidangan tokoh pakar anti komunisme, Ustadz Alfian Tanjung, sebuah diskriminasi.
Mudrik membandingkan dengan pernyataan Viktor Laiskodat yang hingga saat ini belum tersentuh hukum. Hal ini terlihat bentuk diskriminasi pemerintah terhadap aktifis anti komunisme.
“Ini kelihatan sekali diskriminasi pemerintah kepada orang-orang yang anti PKI. Jokowi menyampaikan bahwa Polisi dan TNI dilarang sweeping PKI. Justru ini memberi peluang komunis,” katanya, Jumat (18/8/2017).
Lebih lanjut, tokoh yang pernah sebagai kader PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Mudrik menyesalkan tidak adanya pembelaan dari tokoh-tokoh PPP.
“Dia itu Ulama, Dosen dan salah satu kader PPP, saya sangat menyayangkan sekali tidak ada pembelaan kepada Ustadz Alfian dari PPP,” ucapnya.
Untuk itu, Mudrik meminta Ustadz Alfian Tanjung dibebaskan dari segala tuduhan. Sebab menurutnya justru Ustadz Alfian sebagai pejuang yang peduli dengan nasib bangsa dari kebangkitan Komunis.
“Justru saya simpati dengan umat Islam yang berbondong-bondong ikuti persidangan. Saya minta harusnya dibebaskan,” tandasnya. [SY]