KAIRO, (Panjimas.com) – Presiden Mesir, Jenderal Abdel-Fattah al-Sisi pada hari Kamis (17/08) mengeluarkan sebuah dekrit yang mengabulkan permohonan Emir Kuwait atas hak untuk membeli tanah di Mesir.
Menurut keputusan tersebut, yang dipublikasikan dalam media resmi negara tersebut, Emir Kuwait Sheikh Sabah al-Ahmad al-Jaber Al Sabah akan menikmati hak yang sama seperti warga Mesir dalam penerapan Undang-undang 143 tahun 1981, yang mengatur pembelian tanah milik negara di daerah gurun, seperti dilansir AA.
Keputusan presiden hari Kamis (17/08) itu membuat Emirat Kuwait menjadi Raja Arab negara Teluk ke-2 – setelah Raja Bahrain – yang diberikan hak khusus untuk memiliki tanah di Mesir.
Oktober lalu, al-Sisi mengkonfirmasi kepemilikan tanah Bahrain – Raja Hamad bin Isa al-Khalifa – termasuk 3 vila – di kota resor Sharm el-Sheikh di Semenanjung Sinai, Mesir.
Sejak penggulingan Presiden Mohamed Morsi – presiden pertama Mesir yang terpilih secara bebas di Mesir – dalam kudeta militer berdarah tahun 2013, Negara-negara Teluk Arab telah menyediakan Rezim al-Sisi dukungan politik dan ekonomi yang signifikan.
Hukum Mesir pada umumnya memberlakukan pembatasan ketat atas kepemilikan properti di Mesir oleh warga negara asing.[IZ]