JAKARTA, (Panjimas.com) – Ratusan jamaah First Travel datangi gedung DPR RI Senayan, Jakarta Jumat, (18/8). Hal tersebut dilakukan mengingat sebagai besar jamaah yang hadir masih berikhtiar untuk berangkat, sehingga mereka menempuh jalur yang ada yaitu melalui proses menyatakan suara dan pendapatnya kepada wakilnya disenayan.
Didampangi Riesqi Rahmadiansyah dan Muhammad Irwan dari Advokat Pro Rakyat, ratusan masa yang di pimpin Ketua rombongan, Haris ini meminta kepada para anggota DPR itu kejelasan nasibnya.
“Sudah sangat tepat langkah kita ke gedung DPR ini, mengingat ini disini adalah tempat para wakil wakil rakyat berkumpul,” terang Riski
“Kami berfikir proses PKPU akan membunuh mimpi jamaah terbang kesana, tetapi dengan kekuataan politik dari DPR Insya allah jamaah bisa diberangkatkan tinggal tunggu komitmen Pemerintah dan Dewan saja,” urainya.
“Keinginan dari jamaah adalah tetap berangkat, berbeda dengan proses hukum terhadap proses PKPU. Mereka kan niat ibadah, bukan niat bisnis, sedangkan konsep PKPU bersifat bisnis,” jelas sang Humas Advokat Pro Rakyat tersebut.
Menambahkan hal tersebut Haris sebagai pemimpin jamaah tersebut menyatakan bahwa jamaah yang berposisi sama seperti kami ada kurang lebih 7000 orang, hari ini mereka tidak hadir karena memang kami belum menggerakan jamaah tersebut untuk beraspirasi datang kesini,” katanya.
Sepintas tentang PT. Anugrah Karya Wisata atau yang lebih dikenal sebagai First Travel harus rela tumbang dikarenakan terjerat beberapa kasus. First Travel yang awalnya pada 2009 hanya sebuah Biro perjalanan wisata yang melayani perjalanan Domestik dan Internasional, mulai merambah perjalanan bisnis Umroh pada 2011
Namun sejak tahun 2015 First Travel mulai menghadapi kesulitan keuangan yang mengakibatkan mulai terjadinya penundaan pemberangkatan jamaah akibat promo umroh murah yang ditawarkan kepada masyarakat.
Tentu hal tersebut sangat mengejutkan mengingat pihak First Travel mengantongi sertifikat pengakuan implementasi ISO 9001 : 2008 melalui tahapan audit dan setifikasi oleh Badan Sertifikasi Independen.
Serta pada tahun 2014, Presiden Direktur Andika Surachman menerima penganugerahan atas nama PT First Travel Anugerah Karya Wisata sebagai Business & Company Winner Award untuk kategori The Most Trusted Tour & Travel. Hal tersebut diperburuk lagi dengan pengenaan visa berbayar yang mulai diberlakukan pada 1438 H.
Kedutaan besar Arab Saudi memastikan kebijakan visa umroh dan haji berbayar senilai 2000 riyal Saudi atau sekitar Rp 7.000.000 bagi jamaah yang pernah menjalankan ibadah umroh maupun haji. Tentu hal itu cukup mengguncang First Travel mengingat bahwa banyak jamaah yang memilih paket promo guna menjalankan Ibadah umroh.
Menjelaskan hal tersebut Riesqi selaku Ketum Advokat Pro Rakyat menyatakan bahwa Pemerintah tetap menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai Pasal 46 Undang Undang No 13 Tahun 2008 sebagai pengawasan, lantas jika carut marut seperti ini berarti pengawasan pemerintah telah gagal,” pungkasnya. [ES]