SOLO (Panjimas.com) – Sudah umum jika memasuki Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, sejumlah Nara pidana (napi) mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan).
Beredarnya kabar Ulama kharismatik, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir memperoleh remisi 3 bulan di media pun cukup santer. Namun kabar tersebut belum bisa dibenarkan pihak keluarga.
“Saya sudah bertanya ke TPM, dan TPM menjawab belum tahu,” kata Ustadz Abdul Rohim Ba’asyir (Iim), putra Ustadz Ba’asyir, saat dihubungi Panjimas.com, Jumat (18/8/2017).
Ustadz Iim berharap ayahnya memperoleh remisi sebagai tahanan rumah. Kondisi Ustadz Ba’asyir yang sudah tua renta tidak akan mungkin melarikan diri dari status tahanan.
Namun demikian, Ustadz Iim akan memberikan informasi lebih lanjut, terkait pemberian remisi oleh Kementrian Hukum dan HAM kepada Ustadz Ba’asyir.
“Hari ini kan hari besuk (kunjungan). Berita itu adanya kan dimedia, entah katanya 3 bulan atau berapa kita belum tahu. Insya Allah besuk siang baru tahu,” ucap dia. [SY]