JAKARTA, (Panjimas.com) – Sidang perdana yang dijalani Pakar Anti Komunis, Ustadz Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017) menuai kritik keras dari Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman. Tangan diborgol dan pakaian tahanan yang dikenakan oleh Ustadz Alfian ketika memasuki ruang sidang, menurut Pedri merupakan perlakuan yang sangat kejam.
“Perlakuan itu sudah keterlaluan, sudah tidak mencerminkan keadilan di depan hukum,” kata Pedri kepada Panjimas.com, Rabu (16/8/2017).
Menurutnya, orang harus hadir ke ruang sidang dalam keadaan nyaman secara psikologis. “Kalau dia (masuk) dalam keadaan diborgol dan pakai baju tahanan berarti dia dalam keadaan tidak nyaman mengikuti persidangan,” ujarnya.
Pedri membandingkan dengan Ahok, terpidana kasus penistaan agama. “Jika dibandikan dengan kasus Ahok kemarin, Ahok difasilitasi ke mana-mana bahkan sampai setelah dia ditetapkan sebagai terpidana pun masih difasilitasi,” tuturnya.
Ia menilai, penegak hukum harus melakukan evaluasi diri. “Motivasi mereka apa untuk memproses Ustadz Alfian. Kalau tujuannya untuk menegakkan keadilan, saya kira azaz-azaz yang seharusnya ditegakkan untuk proses pencarian keadilan harus diterapkan,” terangnya.
“Sepanjang sejarah yang saya tahu,ini termasuk yang sangat kejam.” tandasnya.
Seperti diketahui, Ustadz Alfian dilaporkan Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya, mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PKI dan Ahok. Ustadz Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP. [DP]