JAKARTA (Panjimas.com) – Pembentukan Densus Tipikor oleh Mabes Polri perlu diapresiasi secara positif, sebagai komitmen Kapolri untuk mendorong upaya maksimal dalam pemberantasan korupsi, sekaligus menuntaskan PR (pekerjaan rumah) yang dijanjikan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian untuk membersihkan kepolisian dari praktik korupsi.
“Setidaknya, Densus Tipikor bisa fokus Pada dugaan praktik Korupsi yang melibatkan oknum-oknum kepolisian dan aparatur Negara lainnya,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang juga Pendiri Madrasah Antikorupsi dalam siaran Pers yang diterima Panjimas, Rabu (16/8).
Nah, untuk menjaga komitmen dan kualitas tradisi kerja pemberantasan korupsi, agaknya Kapolri bisa memaksimalkan penyidik dan personil Polisi yang ada di KPK.
Jadi, sebagian besar Pejabat dan penyidik kepolisian yang bertugas di KPK bisa ditarik kembali untuk bertugas di Densus TIPIKOR yang baru terbentuk tersebut. Sehingga, untuk mengisi kekosongan penyidik-penyidik dan Pejabat-Pejabat struktural KPK dari kepolisian yang ditarik kembali Ke Kepolisian tersebut, KPK bisa melakukan recruitment penyidik dan Pejabat Struktural baru untuk mengisi kekosongan.
Penyidik dan Pejabat struktural yang dipekerjakan KPK ada baiknya tidak berasal dari institusi hukum lainnya, namun Murni penyidik independent. Bila pun, dari institusi lain harus dipastikan bersedia mundur Dari institusi asal. Jadi, seluruh penyidik dan Pejabat struktural di KPK tidak lagi penyidik dan Pejabat struktural pinjaman dari kepolisian, BPKP, Kejaksaan dan lainnya, namun Mereka sepenuhnya menjadi karyawan KPK.
Berangkat dari keberhasilan lembaga Antikorupsi di Negara-Negara yang pemberantasan Korupsinya sukses seperti Singapura dan Hongkong, Dimana seluruh penyidik dan karyawan lembaga antikorupsinya tidak lagi berasal dari institusi kepolisian dan lembaga hukum lainnya sehingga mendorong akselerasi kualitas pemberantasan korupsi. (desastian)