KARANGANYAR (Panjimas.com) – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar, Muhammad Syamsuri sangat berhati-hati dalam memberikan pembelaan pada anggotanya yang diciduk Densus 88.
Saat dihubungi Panjimas.com, Syamsuri menjelaskan bahwa Achmad Romadlon Deny, warga desa Karang, Karangpandan, Karanganyar merupakan anggota baru. Dia meminta Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah segera berdiskusi.
“Muhammadiyah kan sikap sangat jelas dengan terorisme kita tidak setuju. Tapi konsen kita, seperti kasus Siyono sudah sesuai prosedur hukum tidak, ini yang saya suruh pelajari,” katanya, Rabu (16/8/2017).
Syamsuri mengatakan bahwa kasus Deny sebab kegiatannya yang diduga, jauh sebelum masuk ke Muhammdiyah. Untuk itu, pihaknya belum bisa menyimpulkan langkah hukumnya seperti apa, perlu pendalaman lebih lanjut.
“Kita etikanya baik saja, ada yang mau gabung ya silahkan. Masak ada orang mau gabung kok nggak boleh. Umpamanya dulu penjahat, sekarang mau taubat gabung mosok nggak boleh. Ada pejabat korupsi, pensiun terus mau aktif di Muhammadiyah mosok nggak boleh. Setelah di Muhammadiyah kejahatannya dibongkar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syamsuri menegaskan bila kasus Deny merupakan perkara pribadi maka menjadi urusan pribadi. Muhammadiyah akan memastikan hak hukum Deny terpenuhi, jangan sampai seperti kasus Siyono yang diciduk Densus 88 pulang tanpa nyawa.
“Muhammadiyah melangkah, memastikan bahwa hak-hak dari terduga dipenuhi,” pungkasnya. [SY]