JAKARTA, (Panjimas.com) – Menyikapi ramainya pembicaraan soal pro kontra kebijakan pemerintah untuk memberlakukan peraturan Full Day School di setiap satuan pendidikan yang di Seluruh Indonesia disikapi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Seperti yang disampaikan oleh Retno Listyarti, salah seorang Komisioner KPAI bidang pendidikan pada acara Konprensi pers yang diadakan di kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2107).
“Di beberapa wilayah di kota-kota besar seperti itu mungkin bisa dilaksanakan karena waktu, tenaga pengajar, sarana dan prasarana pendidikan mendukung dan memungkinkan diadakannya program full day school itu seperti di Jakarta, misalnya itu bisa dilakasnakan,” ujar Retno.
Namun karena kebijakannya ini berlaku buat seluruh lembaga pendidikan di Seluruh Indonesia, menurut Retno ini yang harus dikaji ulang kembali oleh pemerintah terhadap kebijakan yang akan diambil nantinya.
“Sebab kalau di daerah daerah terpencil atau daerah pesisir misalnya, kebijakan full day school ini tidak bisa diterapkan disana, mengingat banyaknya keterbatasan yang ada baik pserta didiknya maupun guru gurunya dan yang lebih penting sarana dan prasarana pendidikan yang ada,” tutur Retno.
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan Permendikbud No 23 Tahun 2017 mengenai penyeragaman 40 jam belajar dalam 5 hari sekolah per minggu. Tujuannya adalah untuk memperkuat pendidikan karakter anak melalui penambahan 2 jam belajar per harinya. [ES]