SURABAYA, (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana dengan terdakwa Ustad Alfian Tanjung. Dalam persidangan tersebut tampak hadir aktivis umat Islam dan beberapa tokoh memberikan dukungan.
“Alhamdulillah antusias Umat Islam Surabaya sangat baik dan mensupport Ustadz Alfian Tanjung. Ruang persidangan penuh, dan gema takbir berkumandang disaat Ustadz Alfian Tanjung memasuki ruang sidang.” Ujar putra Ustadz Alfian Tanjung, Iqbal Maududi Putra kepada Panjimas, Rabu, (16/8/2017).
Perlakukan aparat yang memborgol seorang ulama membuat para peserta sidang kecewa.
“Namun, ada yang membuat umat Islam yang hadir merasa kecewa, karena Ustadz Alfian Tanjung diborgol.” Tambahnya.
Hal ini sangat berbeda jika dibandingkan saat penista agama Ahok diadili, sama sekali tidak diborgol. Karena yang kita hadapi adalah Ulama, bukan koruptor atau tindak kejahatan.
Selain dipenuhi oleh umat Islam, pada sidang tersebut juga dihadiri tokoh nasional yaitu Ustadz Al Khatath Sekjend FUI.
Sedangkan penasehat hukum yang memberikan pembelaanya terhadap Ustadz Alfian Tanjung berjumlah 25 orang diantaranya, Alkatiri, Ahmad Michdan, Fahmi Bachmid dan yang lainnya. [RN]
Kasus Ustadz Alfian, diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok. Ustadz Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP. [RN]