JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menilai kebijakan Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang Full Day School (FDS) bertentangan dengan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Pasal 51.
“Full Day School sangat bertentangan dengan UU,” katanya melalui keterangan pers di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (15/08).
Menurutnya pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah atau madrasah.
“Undang-undang ini menegaskan bahwa masing-masing sekolah atau Madrasah memiliki otonomi penuh untuk mengatur atau memilih model masing-masing sekolah termasuk lama belajar,” ujarnya.
Susanto menambahkan, sejak diterbitkannya undang-undang sistem pendidikan nasional, sekolah di berbagai daerah di Indonesia memiliki otonomi penuh untuk mengelola sistem pendidikan sesuai dengan kekhasan daerah masing-masing.
“Lebih terutama terhadap keputusan kebutuhan tumbuh kembang anak kebijakan penyeragaman lima hari sekolah bertentangan dengan semangat otonomi daerah,” pungkasnya. [TM]