Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor
Jakarta, 12 Agustus 2017
Sehubungan dengan pemberitaan pada situs www.panjimas.com (panjimas) dengan judul Banser Dukung Reuni Alumni 212 di Klaten, Awal Ukhuwah Islamiyah yang dipublikasikan pada tanggal 12 Agustus 2017, kami yang bertanda tangan di bawah ini, para advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor), bersama ini atas nama klien kami Sahabat Joko Pamungkas, selaku Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab) Banser, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2017, menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendukung kegiatab Reuni Silaturrahmi Alumni 212 yang akan digelar di Markas Front Pembela Islam (FPI) Klaten sebagaimana diberitakan dalam panjimas. Sesuai instruksi dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dan Komandan Satuan Koordinasi Nasional Banser, selama ini Satkorcab Banser Kabupaten Klaten selalu konsisten tidak pernah mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh Alumni 212, FPI, dan Ormas serta kelompok lainnya yang terafiliasi dengan organisasi-organisasi tersebut.
2. Bahwa tidak ada Ketua Banser Klaten bernama Ustadz Udin sebagaimana ditulis dalam berita panjimas. Komanda Satuan Koordinator Cabang Banser Kabupaten Klaten adalah klien kami, Sahabat Joko Pamungkas.
3. Bahwa Sahabat Mujahidin, Wakil Komandan Rayon Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten, telah menyampaikan kepada klien kami bahwa ia telah dihubungi oleh seorang wartawan lewat telepon seluler yang menanyakan pendapatnya tentang rencana pelaksanaan kegiatan Alumni 212 tersebut. Namun demikian, Sahabat Mujahidin menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan dukungan atas nama organisasi khususnya terhadap kegiatan tersebut. Sahabat Mujahidin hanya menyampaikan pernyataan umum bahwa ia mendukung kegiatan apapun yang positif dan tidak akan mendukung kegiatan apapun yang tidak positif. Dalam pembicaraan itu Sahabat Mujahidin sempat menanyakan tentang identitas wartawan yang menghubunginya dan media yang diwakilinya, akan tetapi pertanyaan itu tidak dijawab dan sambungan telepon seluler bahkan langsung dihentikan oleh wartawan itu.
Berdasarkan hal-hal itu di atas, maka cukuplah untuk menyimpulkan bahwa pemberitaan panjima tersebut telah memuat kekeliruan yang nyata. Akibat pemberitaan panjimas yang keliru tersebut, klien kami dan pengurus Ansor dan Banser di pusat dan daerah telah banyak menerima pertanyaan/ permohonan klarifikasi dari para kader Ansor dan Banser.
Oleh karena itu, kami menyampaikan bantahan keras atas pemberitaan panjimas tgersebut. Dengan ini kami meminta kepada panjimas untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan yang keliru tersebut dalam waktu paling lama 2×24 jam terhitung sejak tanggal surat ini. Kami juga meminta agar wartawan yang menghubungi kader kami Sahabat Mujahidin diberikan sanksi yang proporsional, karena wartawan yang bersangkutan tidak menunjukkan identitas kepada narasumber, sehingga tidak menjalankan profesinya secara profesional dan merupakan pelanggaran etika jurnalistik.
Surat kami ini adalah pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Demikian dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
LBH GP Ansor Kuasa Hukum Kepala Kesatuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab) Banser.