BEKASI (Panjimas.com) – Kuasa hukum almarhum Muhammad Al Zahra alias Zoya, Abdul Chalim SH, dalam Tabligh Akbar “Damailah Bekasi” di Masjid Nurul, Islamic Center Bekasi, Jawa Barat (13/8), menyampaikan klarifikasi dari pihak keluarga terkait tragedi amplifier berdarah yang terjadi Babelan, Bekasi, beberapa waktu lalu. Mengingat informas yang beredar di sosial media dinilai tidak berimbang.
“Kami dari pihak keluarga dan kuasa hukum masih belum percaya, almarhum Zoya sebagai pelaku pencurian amplifier. Seperti diketahui, almarhum telah divonis dan dihakimi masyarakat yang brutal sebelum dicek kebenarannya,” kata Abdul Chalim.
Lebih jauh, Abdul Chalim menjelaskan jatidiri almarhum Zoya semasa hidupnya. Zoya pernah mengecap pendidikan di pesantren selama 10 tahun. Ia juga dikenal sebagai orang yang mau bekerja apapun, dan tak punya sifat meminta. Zoya pernah bekerja sebagai kontrol ban truk. Bahkan juga tidak malu ketika bekerja sebagai kuli bangunan.
“Adapun profesi almarhum Zoya, ia menerima service barang-barang elektronik, mulai dari amplifier, speaker, dan kotak salon. Perlu disampaikan, Zoya dan keluarganya tinggal tak jauh dengan musholla, sekitar 10-15 meter.”
Almarhum Zoya punya usaha menerima jual beli barang bekas. Namun, usaha jual-belinya bukanlah dengan cara mencuri. Abdul Chalim menyimpulkan, Muhammad Al Zahra alias Zoya bukanlah seorang pencuri, seperti dituduhkan media sosial. “Yang menentukan salah atau tidak, biarlah itu menjadi ranah pengadilan.”
Lebih lanjut, Abdul Chalim menyampaikan sedikit kronologisnya. Selepas Zuhur berpamitan pada keluarga untuk pergi ke Babelan, Bekasi, dengan menggunakan motornya. Saat waktu Asyar tiba, Zoya singgah ke musholla untuk menunaikan shalat Asyar.
“Ketika hendak shalat, ia menurunkan amplifier, dan membawa barang yang diservice-nya ke dalam musholla. Usai shalat Asyar, barang miliknya itu kembali dibawa dan diletakkan ke motornya.”
Singkat cerita, ketika pengurus musholla merasa kehilangan amplifier, kemudian ditelusurilah, lalu bertemu dan ditanya oleh Rojali (sang pengurus musholla). “Apakah anda yang mencuri amplifier milik musholla? Zoya sempat mambantah bahwa dirinya membawa atau mencuri amplifier milik musholla. Adapun amplifier yang dibawa Zoya, adalah milik konsumen yang diservice olehnya.
Abdul Chalim selaku kuasa hukum menyesalkan peristiwa pengeroyokan yang menimpa Zoya. Sangat tidak pantas di wilayah NKRI ini, bahkan mereka yang mengaku dirinya beragama, bertindak main hakim sendiri.
Saat dianiaya, Zoya, sempat bilang, bahwa ia punya istri dan anak yang masih kecil. Ketika dikeroyok secara brutal, Zoya tak berdaya. Tubuhnya roboh dalam posisi sujud, sambil menyerah. Tapi masyarakat tak mengenal kata ampun, Zoya dibantai secara keji, hingga tubuhnya disiram bensin lalu dibakar, hingga menghembuskan nafasnya yang terakhir.
Abdul Chalim berharap, peristiwa biadab ini menjadi PR bersama, bahwa masyarakat tidak tahu hukum positif yang berlaku di Indonesia. Bahkan pemerintah gagal menyadarkan masyarakat untuk patuh pada hukum, dalam hal ini bertindak main hakim sendiri.
“Kami menghargai pihak berwajib yang telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap Zoya. Seperti diketahui, ada 5 pelaku yang telah ditangkap polisi. Yakni, pelaku yang menendang, memukul, membeli bensin dan membakarnya.”
Dalam penggalangan donasi untuk keluarga Zoya, Abdul Chalim mengucapkan terima kasih kepada donatur yang telah memberikan bantuan berupa uang. Hasil dari uang yang dihimpun masyarakat tersebut, akan dibelikan sebuah rumah untuk istri Zoya dan anaknya yang masih kecil.
“Kami berterima kasih pada IDC, para donatur dan semua pihak yang telah peduli terhadap keluarga almarhum Zoya. Semoga Allah membalas segala kebaikan ini pada pihak-pihak yang telah membantu meringankan beban kesedihannya,” kata Abdul Chalim. (des)